50 Sirip Hiu Diamankan dari Kapal Nelayan di Situbondo

50 Sirip Hiu Diamankan dari Kapal Nelayan di Situbondo

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 10 Jan 2017 10:26 WIB
Penyelundupan sirip hiu/Foto: Istimewa
Situbondo - Sekitar 50 sirip hiu diamankan polisi dari Kapal Layar Motor (KLM) Sumber Laut. Sirip hiu diduga ilegal karena surat izin penangkapan yang dimiliki KLM Sumber Laut telah kedaluwarsa.

"Kami amankan Senin (9/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kasat Rolda Polair Polda Jatim AKBP Heru Prasetyo dalam pesan yang diterima detikcom, Selasa (10/1/2017).

Heru mengatakan, Kapal Patroli KP X-1006 yang di-back up Satpolair Banyuwangi menerima informasi bahwa akan ada kapal nelayan yang hendak membongkar ikan hiu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pandean.

Setelah ditindak lanjuti, ternyata benar ada. Adalah KLM Sumber Laut, kapal yang membawa sirip hiu itu. Saat polisi memeriksa kapal, polisi menemukan puluhan hiu dalam keadaan mati dengan kondisi sirip terpotong.
Penyelundupan sirip hiuFoto: Istimewa
Penyelundupan sirip hiu

Ditemukan juga sekitar 50 potong sirip hiu. Didapati pula bahwa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) milik pemilik KLM Sumber Laut telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya pada 9 Mei 2016.

"Tindakan yang kami lakukan adalah mengamankan kapal, nakhoda dan barang bukti berupa ikan hiu dan siripnya. Kami masih terus lakukan pemeriksaan," tandas Heru. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.