"Kami amankan Senin (9/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kasat Rolda Polair Polda Jatim AKBP Heru Prasetyo dalam pesan yang diterima detikcom, Selasa (10/1/2017).
Heru mengatakan, Kapal Patroli KP X-1006 yang di-back up Satpolair Banyuwangi menerima informasi bahwa akan ada kapal nelayan yang hendak membongkar ikan hiu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pandean.
Setelah ditindak lanjuti, ternyata benar ada. Adalah KLM Sumber Laut, kapal yang membawa sirip hiu itu. Saat polisi memeriksa kapal, polisi menemukan puluhan hiu dalam keadaan mati dengan kondisi sirip terpotong.
![]() Penyelundupan sirip hiu |
Ditemukan juga sekitar 50 potong sirip hiu. Didapati pula bahwa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) milik pemilik KLM Sumber Laut telah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya pada 9 Mei 2016.
"Tindakan yang kami lakukan adalah mengamankan kapal, nakhoda dan barang bukti berupa ikan hiu dan siripnya. Kami masih terus lakukan pemeriksaan," tandas Heru. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini