"Para petambang harus mematuhi aturan pertambangan yang berlaku. Kalau tidak, kami mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan yakni membekukan izin lingkungan," kata Bupati Irsyad kepada wartawan di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusti, Senin (9/1/2017).
Menurutnya, pendapatan daerah dari usaha pertambangan tak boleh mengorbankan lingkungan dan sarana-prasarana yang telah susah payah dibangun.
"Saya tidak mau lingkungan rusak karena penambangan tidak memperhatikan aturan seperti teras siring, reklamasi dan lainnya. Saya juga tidak mau jalan-jalan dan jembatan yang dibangun rusak karena truk-truk tambang kelebihan tonase. Saya perintahkan BLH mengevaluasi seluruh tambang yang ada di Pasuruan," tandasnya.
Pemkab melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) tengah melakukan evaluasi 45 tambang yang ada. Jika terbukti melanggar ketentuan, izin lingkungan akan dibekukan.
"Saya tidak akan pandang bulu. Kalau melanggar akan dibekukan," tandas bupati yang akrab disapa Gus Irsyad ini.
BLH telah membekukan izin lingkungan CV Dua Jaya yang melakukan penambangan sirtu di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, karena terbukti melanggar aturan. Dengan demikian, otomatis tambang ditutup sementara sampai pengusaha memenuhi kewajibannya.
Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin mengatakan CV Dua Jaya tak pernah melaporkan perkembangan aktivitas tambang 6 bulan sekali sejak izin lingkungan dikeluarkan pada 2013 lalu. Perusahaan ini juga melanggar dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan BLH.
"Isi dokumen diantaranya tinggi jenjang maksimal untuk kemiringan harus membentuk teras siring, yakni tinggi maksimal 5 meter dan lebar 10 meter atau maksimal kumulatif tidak lebih dari 45 derajat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketinggian sudah mencapai 90 derajat lebih, kedalaman tambang juga melebihi batas maksimal 15 meter, yakni ada yang sudah mencapai 18-19 meter. Pihak pengelola juga tidak melakukan penghijauan," katanya.
Menurut Muchaimin, izin lingkungan merupakan izin prinsip yang harus dimiliki usaha tambang sebelum mendapat izin usaha dari pemprov. "Penutupan CV Dua Jaya sudah sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup pasal 80," tandasnya.
Sebelumnya, dua bocah asal Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Ahmad Priyo Santoso (9) dan Muhammad Bahrul Ulum (9), tewas di kubangan galian sirtu, Minggu (1/1/2017). Selain pembekuan ijin oleh BLH, polisi juga memeriksa 4 orang dari CV tersebut, antara lain dua operator alat berat dan dua dari pihak manajemen. (fat/fat)











































