Enam orang masing-masing Imran Rusdin, Ikram Amran, Umar Badawi, Wahyudin Rustam dan Hendra, warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Komplotan penipu ini kami ditangkap di markas mereka di Desa Condong Catur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Proses ini membutuhkan waktu yang panjang dan kami juga meminta bantuan dari POlda DIY," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Donny Adityawarman, Senin (9/1/2017).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti ribuan kupon berhadiah siap edar, alat cetak, laptop, puluhan telepon genggam, kartu ATM serta sejumlah kendaraan operasional.
Donny menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari dua korbannya di wilayah Trenggalek yang mengaku tertipu ulah pelaku dengan kerugian Rp 17 juta dan Rp 53 juta.
"Tim langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya kami berhasil mengidentifikasi keberadaan persembunyian para pelaku di wilayah Sleman," ujarnya.
Menurut polisi, para tersangka biasanya menyebar kupon berhadiah yang dimasukkan dalam produk kebutuhan sehari-hari. Seperti sabun cuci, mie instan dan minyak goreng kemasan.
"Dalam kupon itu terdapat nomor telepon para pelaku. Dari situlah calon korbannya diiming-imingi hadiah mobil, kemudian pelaku mengarahkan korbannya untuk mentransfer sejumlah uang melalui ATM dengan alasan untuk biaya balik nama, pajak dan biaya pengawalan," imbuhnya.
Wilayah operasi geng Sidrap ini hampir di seluruh Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi. Dalam satu bulan para pelaku berhasil mengeruk keuntungan dari korbannya lebih dari Rp 100 juta, sehingga omset penipuan ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahun.
Sementara otak penipuan, Imran Rusdin, dalam menjalankan aksinya, masing-masing anggota komplotan memiliki peran tersendiri. Mulai desain kupon, pencetak kupon, penyebar kupon, penerima telepon hingga yang bertugas menggiring ke mesin ATM.
"Biasanya diterima dulu pura-pura sebagai operator, kemudian dialihkan anggota yang lain yang bertugas menjelaskan dan merayu korban," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Trenggalek dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini