Tersangka adalah Angga Pratama, warga Dusun Lembaran, Desa Doyomulyo, Kec. Kembang, Lamonggan. Pria 22 tahun itu adalah sopir truk trailer sebuah perusahaan transportasi yang mempunyai garasi di kawasan Kalianak.
"Kasus ini berawal saat tersangka sedang mengantarkan kayu dari Surabaya ke Semarang," ujar Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Indra Herlambang kepada wartawan, Senin (9/1/2017).
Saat itu Angga sedang gundah. Adiknya sedang butuh uang untuk membayar sekolah. Uang Rp 700 ribu sebagai upahnya mengantar barang dari Surabaya ke Semarang tidak cukup. Angga kemudian berpikir nekat. Ia berencana hendak menukar tambah ban truk yang sedang dibawanya.
Setelah mengantar barang, Angga membelokkan truknya ke arah Pati. Di sana ia menemui seorang tukang tambal ban. Tukang tambal ban itu di kalangan sopir dikenal mau menukar tambah ban truk milik sopir. Angga menjual tiga ban truknya.
Ban truk yang kondisinya 70 persen itu ia tukar tambah dengan ban truk yang kondisinya 30 persen. Dari hasil tukar tambah itu ia mendapat uang RP 500 ribu per ban.
"Tersangka menukar tiga ban sehingga total mendapat RP 1,5 juta, kata Indra.
Sekembalinya ke Surabaya, Angga langsung memarkirkan truknya di garasi. Angga rupanya tahu jika perbuatannya akan terbongkar. Ia mengetahui para mekanik memeriksa truknya. Angga pun segera kabur. Tapi pelarian Angga tak lama. Ia tertangkap begitu perbuatannya dilaporkan.
"Kami menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari pelapor," tandas Indra. (fat/iwd)