Sekolah Diperbolehkan Tarik SPP, GTT Tak Perlu Khawatir Gajian

Pengambilaihan SMA/SMK ke Pemprov

Sekolah Diperbolehkan Tarik SPP, GTT Tak Perlu Khawatir Gajian

Rois Jajeli - detikNews
Sabtu, 07 Jan 2017 08:00 WIB
Sekolah Diperbolehkan Tarik SPP, GTT Tak Perlu Khawatir Gajian
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan SMA maupun SMK negeri di Jawa Timur tidak perlu khawatir tentang gajian. Pasalnya, sekolah diperbolehkan menarik SPP kepada wali murid.

SPP tersebut diantaranya untuk mengakomodasi kepentingan. Di antaranya, untuk membayar gaji GTT maupun PTT yang besarannya bisa sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Para guru GTT atau PTT tidak perlu khawatir, karena berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Timur, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk menarik SPP kepada wali murid," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto, Sabtu (7/1/2017).

Ia mencontohkan, Kota Surabaya merupakan daerah tertinggi yang pihak sekolah dapat menarik dana dari masyarakat sebesar Rp 135 ribu. Dari nilai tersebut, dinilai sudah mencukupi untuk membiaya GTT atau PTT sesuai UMK.

"Kami yakin, para kepala sekolah itu orang bijak dan merasa bahagia jika anak buahnya sejahtera," ujarnya.

Benny mengingatkan, yang terpenting dalam menarik dana dari masyarakat (SPP) adalah dilakukan pembahasan bersama-sama antara kepala sekolah dengan komite.

"Perlu dilakukan pendekatan partisipatif. Inilah yang selalu bapak gubernur tegaskan di berbagai kesempatan," tuturnya.

Benny mengutip statmen dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo di suatu kesempatan tentang substansi UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

"Pendidikan bukanlah gratis, tetapi bermutu, murah dan terjangkau. Oleh karena itu, perlu komite sekolah sebagai mitra untuk memajukan sekolah," terangnya sambil menambahkan, sebagian besar negara di dunia menerapkan subsidi silang.

Berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur tentang sekolah diperbolehkan menarik dana masyarakat (SPP). Daerah Kota Surabaya merupakan yang tertinggi yakni Rp 135 ribu. Sedangkan beberapa daerah di Jawa Timur lainnya seperti Sampang, Pamekasan, Pacitan diperbolehkan menarik SPP maksimal Rp 66 ribu.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat peduli terhadap para guru," tandasnya.

Katanya, pengambilalihan wewenang sekolah dari daerah kabupaten dan kota ke Jawa Timur kembali mengingatkan pada Tahun 1998. SMA dikelola oleh pemprov (saat itu disebut kantor wilayah).

"Kalau penyerahan kembali kewenangan SMA ke provinsi sekarang ini dinilai masih ada kekurangan, ibaratnya seperti pengantin baru. Kan tidak semua pengantin baru sudah punya rumah, mobil dan sebagaiannya," tandasnya. (roi/fat)
Berita Terkait