3 Kilogram Ganja Disita dari Mantan Napi Lapas Nusa Kambangan

3 Kilogram Ganja Disita dari Mantan Napi Lapas Nusa Kambangan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 04 Jan 2017 19:11 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan ganja 3 kg (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Tiga kilogram ganja disita dari seorang pengedarnya. Ganja kering tersebut merupakan kiriman dari seorang residivis Lembaga Pemasyaraatan (Lapas) Nusa Kambangan.

"Tersangka juga adalah residivis Lapas Nusa Kambangan," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal kepada wartawan, Rabu (4/1/2017).

Tersangka adalah Basuki Priatmono, warga Kupang Gunung Jaya Surabaya. Pria 40 tahun itu diamankan di Jalan Diponegoro. Dari Basuki, polisi menyita satu kilogram ganja. Ganja berbentuk kotak terbungkus plastik bening itu disembunyikan di tas ransel yang dibawanya.

Polisi tak percaya jika Basuki hanya punya ganja yang ada di tangannya. Basuki dipaksa ke rumahnya. Kecurigaan polisi benar. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan dua kilogram ganja di dalam rumah.

"Tersangka mengaku barang haram itu diperolehnya dari temannya berinisial ZN dari Aceh. ZN ini adalah temannya saat mereka sama-sama ditahan di Lapas Nusa Kambangan," kata Roni.

Basuki mengaku sudah dua kali mendapat kiriman ganja dari ZN. Basuki membeli ganja milik ZN seharga Rp 3 juta per kilogramnya. Rencananya ganja itu akan dijualnya seharga Rp 4 juta per kilogramnya. Ganja itu dikirim melalui pos.

"Dari kantor pos itulah kami mengetahui adanya peredaran ganja melalui paket ekspedisi," lanjut Roni.

Basuki bukan orang baru dalam bisnis narkoba. Basuki memang seorang residivis dalam kasus narkoba. Pada 2005 lalu, ia tertangkap Polwiltabes Surabaya karena kedapatan memiliki 6 ons sabu.

Dalam kasus itu, Basuki divonis 15 tahun penjara. Namun hukumannya banyak dipotong oleh remisi sehingga ia hanya menjalani kurang lebih 10 tahun hukuman penjara. Basuki yang bekerja menjadi penjual ponsel itu bebas pada pertengahan tahun lalu. (fat/iwd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini