Ubah Perda Pajak Daerah, Ketua Pansus: Kita Bahas Cermat dan Cepat

Ubah Perda Pajak Daerah, Ketua Pansus: Kita Bahas Cermat dan Cepat

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 03 Jan 2017 14:40 WIB
Surabaya - DPRD Surabaya akan lebih teliti dan cermat membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah, agar penurunan jumlah pajak mempengaruhi jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita akan bahas secara cermat dan cepat dengan memangil stake holder atau wajib pajak serta SKPD yang membawahi pajak," kata Ketua Pansus Pajak Daerah, Herlina Harsono Njoto di ruang Komisi A, Selasa (3/1/2017).

Ia berharap dalam perubahan perda pajak daerah tidak ikut menurunkan jumlah PAD. Ada beberapa prosentase pajak yang diturunkan. Diantaranya pajak hiburan dari 50 persen menjadi 20 persen.

"Untuk draft perubahan perda sudah kami terima tapi besaran perolehan pajak 2016 baru Kamis (5/1) baru kita terima dari Pemkot. Sehingga baru kita teliti dan ketahuan mana saja yang mengalami perubahan," ujar Herlina.

Politisi Partai Demokrat Surabaya yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini mengaku selain ada usulan penurunan presentase pajak, juga ada penghapusan pajak.

"Yang hilang pajak golf sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena dianggap bukan hiburan. Tapi olahraga sama seperti disampaikan dalam pidato Wali Kota Risma saat paripurna beberapa waktu lalu," tandas Herlina. (ze/fat)
Berita Terkait