"Setelah kami bekerja sama dengan Polresta Denpasar dibantu dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya kami berhasil menangkap tiga warga negara asing asal Peru yang melakukan pembobolan mesin ATM di Krian Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol M.Anwar Nasir kepada wartawan, Senin (2/1/2017).
Pelaku berhasil membobol mesin ATM, Minggu (18/12/2016). Mesin ATM Bank Mandiri pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 184.300.000 dan uang pecahan Rp 50.000 dari Bank BCA totalnya Rp 203.900.000. Dan dari dua mesin ATM tersebut total jumlahnya Rp 388.200.000.
"Para tersangka membobol ATM dengan cara memecah kaca ruang dan merusak ATM dengan las," jelasnya.
Pihaknya melakukan olah TKP di lokasi pembobolan, terlihat tiga tersangka terekam CCTV. Lalu melakukan pengembangan dan menurut informasi berada di Jakarta.
Mereka yakni, Jose William Salazar Ortiz (37) warga Vellavista Callao Lima Peru, Roberto Luqve Castro De La Cuba (34) warga De Octubre San Juan Luri Gancho Lima Peru dan Franho alias Pio (29) warga Psje Florencia 144 Flori San Martin De Porres Lima Peru.
Dua tersangka Jose Wiillam Salazar Ortiz (37) dan Roberto Luqve Castro De La Cuba (34) ditangkap di penginapan D,Zire Jalan Dwi Warna 49 Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2016) pukul 17.00 WIB dan Fdi hari yang sama pukul 19.30 WIB Franho alias Pio (29) berhasil ditangkap di rumah pacarnya daerah Dukuh Pakis Surabaya.
"Pelaku membobol mesin ATM ini dengan cara menjebol pintu rooling door dengan alat mesin las. Setelah berhasil masuk tersangka juga berusaha menutupi kamera CCTV, kemudian merusak mesin ATM juga dengan mesin las. Diduga tiga tersangka melakukan pembobolan dibantu dengan orang lokal, saat ini masih dalam pengejaran," terangnya.
Kapolresta menjelaskan, ketiga tersangka pernah melakukan pembobolan di daerah Tangkuban Perahu Padang Sambian Denpasar Bali. Ketiganya melakukan pembobolan karena faktor ekonomi.
"Mereka datang ke Indonesia menggunakan paspor tanpa visa, sejak bulan Mei 2016," tambahnya.
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (fat/fat)











































