Toko Modern di Pasuruan Berhimpitan, Satpol: Harusnya Berjarak 1 Km

Toko Modern di Pasuruan Berhimpitan, Satpol: Harusnya Berjarak 1 Km

Muhajir Arifin - detikNews
Sabtu, 31 Des 2016 13:11 WIB
Sejumlah toko modern bersaing di Kabupaten Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Sebagian besar toko modern atau minimarket di Kabupaten Pasuruan melanggar zonasi. Banyak toko modern yang berdiri berdempetan dan bahkan dengan pasar tradisional. Memang ironis, padahal aturannya radius antar toko harusnya berjarak 1 Kilometer.

"Kami dan pejabat baru sudah melakukan koordinasi untuk menginventarisasi toko modern yang melanggar," kata Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful Wijaya melalui sambungan telepon, Sabtu (31/12/2016).

Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, mensyaratkan pendirian toko modern harus mendapat Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Disperindag, yang harus memenuhi kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupun dengan pasar tradisional.

"Jarak antar toko modern atau dengan pasar tradisional minimal 1 Kilometer," jelas Anang.

Meski Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 sudah direvisi dengan Pemendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, namun masalah zonasi tetap dalam kewenangan pemerintah daerah.

"Makanya Perda harus segera direvisi agar bisa jadi acuan," tandasnya pria yang pada 3 Januari 2017 dimutasi menjabat Asisten I Pemkab Pasuruan ini.

Dari 112 toko modern saat ini hanya tiga yang memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Sebagian besar diantaranya didirikan jauh sebelum terbit Perda Nomor 5 Tahun 2011. Di luar angka 112, masih banyak toko modern yang berdiri ilegal dan tak terdata. (ugik/ugik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.