"Kami dan pejabat baru sudah melakukan koordinasi untuk menginventarisasi toko modern yang melanggar," kata Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan Anang Syaiful Wijaya melalui sambungan telepon, Sabtu (31/12/2016).
Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, mensyaratkan pendirian toko modern harus mendapat Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Disperindag, yang harus memenuhi kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupun dengan pasar tradisional.
"Jarak antar toko modern atau dengan pasar tradisional minimal 1 Kilometer," jelas Anang.
Meski Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 sudah direvisi dengan Pemendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, namun masalah zonasi tetap dalam kewenangan pemerintah daerah.
"Makanya Perda harus segera direvisi agar bisa jadi acuan," tandasnya pria yang pada 3 Januari 2017 dimutasi menjabat Asisten I Pemkab Pasuruan ini.
Dari 112 toko modern saat ini hanya tiga yang memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Sebagian besar diantaranya didirikan jauh sebelum terbit Perda Nomor 5 Tahun 2011. Di luar angka 112, masih banyak toko modern yang berdiri ilegal dan tak terdata. (ugik/ugik)