Ribuan Botol Miras dari 21 Tempat Hiburan Disita

Ribuan Botol Miras dari 21 Tempat Hiburan Disita

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 30 Des 2016 17:44 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Ribuan botol minuman keras (miras) disita polisi. Minuman memabukkan itu disita dari berbagai tempat yang menjualnya karena tak memiliki izin edar.

"Ini adalah hasil operasi cipta kondisi," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Jumat (30/12/2016).

Iqbal mengatakan, ribuan botol miras sitaan ini hasil dari operasi oleh Satuan Sabhara sejak awal Desember 2016. Operasi ditingkatkan di hari-hari menjelang malam pergantian tahun. Ada 21 tempat atau lokasi penyitaan yakni 9 kafe/tempat karaoke, 10 warung dan 2 pub.

Ada 2.993 botol yang disita dari hasil operasi tersebut. Botol-botol itu adalah miras bermerek meski dilabeli cukai, namun tak mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPMB).

Turut disita pula miras yang sama sekali tak mempunyai izin apapun. Miras itu yakni ethanol yang berwujud arak dan cukrik. Ada 68 liter baik arak dan cukrik yang disimpan di dalam botol air mineral dan jerigen.

Ada 21 kasus penyitaan miras ini. Dari kasus itu, 18 kasus sudah disidangkan dan tiga lainnya masih proses. Ribuan botol miras tersebut langsung dimusnahkan. Isi botol tersebut dituang ke dalam tong untuk kemudian dibuang. (iwd/fat)
Berita Terkait