Pemkab Pasuruan Bentuk Unit Pengendali Gratifikasi

Pemkab Pasuruan Bentuk Unit Pengendali Gratifikasi

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 30 Des 2016 11:58 WIB
Pemkab Pasuruan Bentuk Unit Pengendali Gratifikasi
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Upaya untuk menjadikan pelayanan publik bersih terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Satuan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dibentuk untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tindakan pelanggaran dalam memberi pelayanan pada masyarakat.

"Tugas UPG adalah menerima laporan hingga menghimpun adanya gratifikasi dari ASN, kemudian disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Inspektur Pemkab Pasuruan, Dwitono Minahanto, di kantornya, Jalan Ir Juanda, Jumat (30/12/2016).

Dengan UPG, setiap PNS yang menerima atau melakukan gratifikasi terkait wewenang dan jabatannya diharapkan segera dilaporkan. Setelah laporan diterima data akan dikumpulkan kemudian dilaporkan ke KPK.

"Kita tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak. Semuanya ada di tangan KPK. Kalau dalam lapangan ternyata terbukti melakukan gratifikasi, maka harus langsung dikembalikan kepada KPK, kecuali dalam bentuk makanan yang masuk dalam kategori cepat habis, busuk dan basi, maka bisa diberikan kepada kaum dhuafa, yatim piatu dan anak-anak kurang mampu," jelasnya.

Dwitono menjelaskan, gratifikasi memiliki pengertian yang cukup luas dan sangat berpeluang terjadi. Beberapa instansi pelayanan dan pengelolaan dana yang berpotensi rawan gratifikasi, katanya, yakni semua kegiatan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung, seperti pengurusan perizinan, pengadaan barang dan jasa, masalah kepegawaian, pelayanan publik, hingga pengelolaan dana hibah dan pengelolaan dana desa.

"Apabila masyarakat menemukan praktik gratifikasi, dapat melaporkannya pada UPG, dan dalam waktu tujuh hari, laporan tersebut akan langsung di proses dan dilaporkan ke KPK," jelasnya.

Menurut Dwitono, langkah-langkah aktif unit ini terus melakukan dengan sosialisasi ke seluruh instansi pemerintah dan memberikan pemahaman pada PNS tentang gratifikasi. Unit ini bersifat pencegahan atau early warning system.

Pembentukan UPG ini berdasarkan Perbup Nomor 27 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kabupaten Pasuruan. SK Bupati tentang pembentukan unit ini Nomor 700/587/HK/424.013/2016, tanggal 4 Agustus 2016. Inspektur Kabupaten Pasuruan sebagai kepala unit ini. (bdh/bdh)
Berita Terkait