Banyak Toko Modern Langgar Perda di Pasuruan, Satpol Ragu Menertibkan

Banyak Toko Modern Langgar Perda di Pasuruan, Satpol Ragu Menertibkan

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 18:08 WIB
Toko modern atau minimarket di Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengalami kegamangan atau ragu ketika akan menertibkan 112 toko modern atau minimarket yang tidak sesuai peraturan daerah (Perda) tersebar di Kabupaten Pasuruan.

"Kami penegak Perda mengalami kegamangan. Kalau dilakukan penertiban nanti bisa saja diperkarakan," kata Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, melalui sambungan telepon, Kamis (29/12/2016).

Anang menjelaskan Perda/5/2011, diterbitkan atas dasar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Perda ini mensyaratkan pendirian toko modern harus mendapat Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Disperindag, yang di dalamnya harus memenuhi kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupun dengan pasar tradisional.

"Dengan dasar Perda tersebut kami sudah melakukan proses penertiban toko modern yang sudah lama berdiri sebelum terbit Perda Nomor 5 Tahun 2011, yang jumlahnya sudah banyak. Mereka sebenarnya memiliki izin IMB, HO dan SIUP. Hanya belum memiliki IUTM," jelas pria yang per 3 Januari 2017 nanti dimutasi sebagai Asisten Hukum dan Pemerintahan ini.

Menurut Anang, penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Disperindag, Dinas Kesehatan, BLH, Disnaker dan Satpol PP. Kordinator tim ini adalah Disperindag. Proses penertiban, kata Anang, melalui berbagai tahapan misalnya sosialisasi, peringatan hingga eksekusi. Namun tim ini belum maksimal menjangkau ke semua toko modern yang dimaksud.

"Dalam proses tersebut muncul Permedag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 yang merevisi Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. Dengan begitu Perda Nomor 5 Tahun 2011 batal demi hukum. Jika kami tetap melakukan penertiban, maka bisa disalahkan," terang Anang.

Yang membuat semakin pelik, katanya, pada tahun 2014, terbit lagi Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 yang kembali merevisi Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013.

"Mau tidak mau Disperindag harus cepat mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2011 agar kami tidak gamang dan disalahkan," tandasnya.

Sebanyak 112 toko modern di Kabupaten Pasuruan yang tercatat melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011. Dari jumlah tersebut hanya tiga yang sudah memiliki IUTM yang dikeluarkan Disperindag. (ugik/ugik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.