Saat didatangi petugas, sempat terjadi adu mulut dengan lima TKA. Petugas sempat kesulitan melakukan komunikasi. Namun petugas tetap memeriksa dokumen dan izinnya. Petugas pun membawa 5 TKA dan seorang warga Indonesia ke kantor imigrasi Kediri untuk diminati keterangan.
Informasi yang dihimpun, ke-5 TKA itu berinisial WBH, ZYB, HZ, TJS dan WX.
"Sementara ini mereka kami amankan di kantor imigrasi dengan sangkaan dugaan melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Yang 1 menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), 1 kunjungan dan yang 3 orang belum bisa menunjukkan paspornya," Kepala Imigrasi Kelas 3 Kediri, M. Tito Ardianto, Kamis (29/12/2016).
Dari pantauan di lokasi, kelima TKA tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda. 4 TKA pertama diamankan di rumah blok C9 dan 1 TKA lain diamankan dari rumah blok B1.
Mereka diduga berada di Kota Kediri untuk membuka usaha sebagai distributor handphone yang dijual di wilayah kota dan kabupaten. "Mereka harus menunggu proses hukum lebih lanjut dan penyelidikan imigrasi," jelas Tito saat di kantor imigrasi Kediri Jalan Ir Sutami 16. (fat/fat)










































