Toko Modern 'Bodong' di Pasuruan Leluasa Operasi, Ini Alasannya

Toko Modern 'Bodong' di Pasuruan Leluasa Operasi, Ini Alasannya

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 29 Des 2016 14:10 WIB
Sejumlah toko modern di Kabupaten Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pendirian toko modern atau minimarket di Kabupaten Pasuruan disebut tidak efektif. Salah satu penyebabnya adalah tumpang-tindihnya aturan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan Edi Suwanto mengatakan Perda Nomor 5 Tahun 2011 mensyaratkan sebelum mendapatkan Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan Disperindag, toko modern harus memenuhi ketentuan wajib memiliki kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupuan dengan pasar tradisional.

Di lain pihak terbit Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 pendirian toko modern tidak harus melalui kajian sosial-ekonomi dan kemitraan. Untuk zonasi, masih diperbolehkan diatur oleh daerah.

"Ini kan membingungkan kami. Satu sisi harus mematuhi perda di sisi lain harus mengikuti Permendag. Kondisi ini jadi kendala di lapangan," kata Edi saat ditemui detikcom di kantornya, Jalan Veteran, Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/12/2016).

Edi mencontohkan, di saat pihaknya gencar sosialisasi perda kemudian terbit permendag, tentu saja sosialisai harus dihentikan.

"Tahun 2017, kami berencana ajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2011 agar sesuai dengan Permendag Nomor 70 Tahun 2013. Namun kami juga masih ragu karena Permendag ini kan dinamis sekali. Nanti ada revisi perda bisa saja ada permendag baru," terangnya.

Untuk saat ini pihaknya belum bisa mengawal dan mensosialisasikan Permendag Nomor 70 Tahun 2013 karena bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Kabupaten Pasurua

Sesuai data di Disperindag, sedikitnya 112 toko modern yang tersebar di Kabupaten Pasuruan diduga memyalahi Peraturan Daerah (Perda).

"Total ada 112 toko modern yang tak sesuai Perda. 56 diantaranya berdiri sebelum adanya Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan 56 lagi setelah ada Perda," kata Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Edi Suwanto di kantornya Jalan Veteran Pasuruan, Kamis (29/12/2016).

56 toko modern yang berdiri sebelum Perda sudah memiliki SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan 56 toko modern yang berdiri setelah Perda namun tetap beroperasi meski tanpa IUTM yang dikeluarkan Disperindag.

"Sama-sama melanggar Perda," tandasnya. (ugik/ugik)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.