Dalah Perda Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut mensyaratkan sebelum mendapatkan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag).
Toko modern juga harus memenuhi ketentuan wajib memiliki kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupun dengan pasar tradisional.
"Total ada 112 toko modern yang tak sesuai Perda. 56 diantaranya berdiri sebelum adanya Perda Nomor 5 Tahun 2011, dan 56 lagi setelah ada Perda," kata Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan Edi Suwanto di kantornya Jalan Veteran Pasuruan, Kamis (29/12/2016).
56 toko modern yang berdiri sebelum Perda sudah memiliki SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan 56 toko modern yang berdiri setelah Perda namun tetap beroperasi meski tanpa IUTM yang dikeluarkan Disperindag.
"Sama-sama melanggar Perda," tandasnya.
Edi menegaskan pihaknya ketat dalam memberi rekomendasi berupa IUTM. Menurut Edi, toko modern yang tetap berdiri tanpa memiliki IUTM, mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sejak ada Perda Nomor 5 Tahun 2011, hanya tiga toko modern yang kami terbitkan IUTM, lainnya tidak," tandas Edi.
Terkait hal itu, pihaknya tak bisa berbuat banyak karena sudah kewenangan penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kabid Perdagangan Disperindag, Daya Uji, mengatakan selain 112 toko modern yang tercatat melanggar Perda, masih banyak lagi toko modern yang 'bodong' alias tak berizin yang tidak terdata.
"Jumlah pastinya kami tak tahu karena memang tak tercatat di kami. Itu urusan Satpol PP," tandasnya.
Pihaknya akan memberikan data toko modern yang melanggar perda ke SatPol PP untuk ditindak-lanjuti.
"Entah nanti tindakannya apa, harus urus izin atau eksekusi," kata Edi.
Pantauan detikcom, meski disebut melanggar peraturan daerah namun tetap saja toko-toko modern tersebut beroperasi bertahun-tahun. (ugik/ugik)