Pemkab dan DPRD Banyuwangi Rancang Perda Desa Wisata

Pemkab dan DPRD Banyuwangi Rancang Perda Desa Wisata

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 21:25 WIB
Pemkab dan DPRD Banyuwangi Rancang Perda Desa Wisata
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Semakin melejitnya sektor pariwisata Banyuwangi, berimbas pada peningkatan kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Mereka yang datang dengan kultur dan bahasa daerah asal, lambat laun bisa menggeser kearifan lokal warga lokasi tempat wisata.

Kondisi tersebut menggugah Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi, membuat perda desa wisata. Semangatnya untuk konservasi dan pengembangan desa berbasis wisata di Banyuwangi.

"Di situ diatur meliputi adat, sosial budaya dan lingkungan alam, jadi semarak desa yang ingin membangun pariwisata harus menjaga dan melestarikan adat, sosial budaya dan lingkungan alam dengan tidak hanya profit oriented, tapi juga berorientasi pada konservasi," ujar Ketua Pansus Raperda Tentang Desa Wisata DPRD Banyuwangi, Muhammad Sahlan, saat berbincang dengan detikcom, usai pengesahan Perda Desa Wisata, Rabu (28/12/2016).

Dalam Perda itu, diatur soal regulasi perizinan. Jika biasanya izin langsung diurus di BPPT, dalam raperda ini izin tercantum wajib diawali dari tataran desa. Dengan cara tersebut, diharapkan desa dapat memproteksi atau memilah sejak dini investor yang benar-benar mengembangkan pariwisata di desa yang tak hanya mencari keuntungan saja.

"Dalam Raperda Tentang Desa Wisata, juga mengharuskan investor bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam hal pembagian sharing profit," tambahnya.

Sahlan menjelaskan, nantinya, pihak ketiga atau pengusaha yang diperbolehkan membuat tempat wisata di desa hanya investor kelas menengah. Selain itu, akan ada kontrak karya yang berisi, tenaga kerja yang direkrut harus dari warga desa setempat, produk yang dikembangkan harus berbasis lokal, tidak merubah nilai budaya lokal serta tidak mencemari lingkungan.

"Dengan begitu, kehadiran desa wisata bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dengan merata," pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas mengatakan, ini merupakan langkah cepat cara daerah merespon perkembangan pariwisata di tingkat desa. Percepatan sektor pariwisata di kawasan desa perlu diberi aturan untuk memproteksi dan mengembangkan pariwisata. Sehingga konservasi adat, sosial budaya dan lingkungan alam tetap terjaga.

"Desa memiliki otonomi kecil dalam mengurus dan mendorong percepatan kawasan perdesaan disektor pariwisata. Kita dorong desa untuk memiliki kreativitas mengelola wisata namun juga memproteksi agar kekayaan di desa tetap ada," ujarnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait