"Penyitaan dilakukan hingga malam tahun baru. Tujuannya adalah untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bagi warga Surabaya," ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Ade Wira Siregar kepada wartawan, Rabu (28/12/2016).
Ade Wira mengatakan, ada 368 knalpot brong yang disita. 267 pelanggar sudah disidang dan 101 pelanggaran belum disidang. Untuk pelanggar knalpot brong, barang bukti motor bisa diambil setelah sidang, namun knalpot brongnya disita.
"Ratusan knalpot brong ini disita dari kawasan Kedung Cowek, Diponegoro, Dupak, Demak, Darmo, dan Ngagel. Yang menyita adalah Timsus, Tim Murai, dan tim patroli," kata Ade Wira.
Penyitaan knalpot brong ini, kata Ade Wira, tidak dilakukan dengan sistem operasi, tetapi hunting. Hunting dilakukan mulai pagi hingga sore dilanjut malam hari. Ade Wira mengingatkan agar warga tak ada yang menggunakan knalpot brong jika tidak ingin ditilang dan knalpot brongnya disita.
"Kami juga sudah mengingatkan pemilik bengkel-bengkel knalpot agar tidak melayani modifikasi knalpot brong untuk tahun baru," tandas Ade Wira.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot. Pemotongan dilakukan menggunakan mesin gerinda. (fat/iwd)