Dua Terdakwa Musnahkan Narkoba Miliknya Sendiri

Dua Terdakwa Musnahkan Narkoba Miliknya Sendiri

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 18:55 WIB
Dua Terdakwa Musnahkan Narkoba Miliknya Sendiri
Dua tersangka narkoba memusnahkan narkoba milik mereka sendiri (Foto: Imam Wahyudiyanta)
Surabaya - Sebanyak 6 kg sabu dan 420 butir pil ekstasi dimusnahkan. Barang haram tersebut adalah milik dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada
Senin (21/12/2016) kemarin.

"Narkoba yang dimusnahkan ini adalah milik dua tersangka yang kami tangkap sebelumnya," ujar Kasi Sidik BNNP Jatim Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu (28/12/2016).

Dua tersangka itu adalah EN dan Lang Lang. EN ditangkap di Jalan Sememi. Saat itu ia membawa tas ransel berisi enam bungkus sabu dengan berat total 6,06 gram. Dari lokasi penangkapan, petugas mengeler EN ke kosnya di Jalan Ngasinan II, Menganti, Gresik.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkanFoto: Imam Wahyudiyanta
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan
Dari kos EN, polisi menemukan sabu sebanyak 59,65 gram dan 420 butir ekstasi. EN menyebut sabu dan ekstasi itu didapatkannya dari Lang Lang yang tinggal di Malang.

"Kami bergerak dan menangkap tersangka LL di rumahnya di Jalan Ketindan, Lawang, Malang," kata Sutrisno.

Dari rumah itu, petugas menemukan 25,78 gram sabu. Sabu milik EN dan Lang Lang sedianya akan diedarkan di Surabaya. Tempat EN merupakan gudang sabu sebelum diedarkanb. EN sendiri mengaku sudahmenjadi kurir sabu selama tiga bulan.

Sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan sendiri oleh kedua tersangka. Mereka memasukkan barang haram itu ke mesin incinerator yang membakar habis narkoba tersebut. (fat/iwd)
Berita Terkait