Senin (21/12/2016) kemarin.
"Narkoba yang dimusnahkan ini adalah milik dua tersangka yang kami tangkap sebelumnya," ujar Kasi Sidik BNNP Jatim Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu (28/12/2016).
Dua tersangka itu adalah EN dan Lang Lang. EN ditangkap di Jalan Sememi. Saat itu ia membawa tas ransel berisi enam bungkus sabu dengan berat total 6,06 gram. Dari lokasi penangkapan, petugas mengeler EN ke kosnya di Jalan Ngasinan II, Menganti, Gresik.
Foto: Imam WahyudiyantaBarang bukti narkoba yang dimusnahkan |
"Kami bergerak dan menangkap tersangka LL di rumahnya di Jalan Ketindan, Lawang, Malang," kata Sutrisno.
Dari rumah itu, petugas menemukan 25,78 gram sabu. Sabu milik EN dan Lang Lang sedianya akan diedarkan di Surabaya. Tempat EN merupakan gudang sabu sebelum diedarkanb. EN sendiri mengaku sudahmenjadi kurir sabu selama tiga bulan.
Sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan sendiri oleh kedua tersangka. Mereka memasukkan barang haram itu ke mesin incinerator yang membakar habis narkoba tersebut. (fat/iwd)












































Foto: Imam Wahyudiyanta