Keluarga Kopka Andi Rayakan Pemecatan Mantan Dandim Lamongan

Keluarga Kopka Andi Rayakan Pemecatan Mantan Dandim Lamongan

Rois Jajeli - detikNews
Rabu, 28 Des 2016 18:40 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Mantan Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Inf Ade Riza Muharam divonis penjara tiga tahun dan dipecat dari militer. Istri dan keluarga serta teman satu angkatan korban Kopka Andi menggelar tumpengan di kantor Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Ika Sepdina, istri korban mengatakan, terdakwa Letkol Inf Ade Riza Muharam mantan Dandim Lamongan atasan korban dituntut oleh Oditur Militer pidana penjara lima tahun dan dipecat dari dinas militer.

Namun majelis hakim memvonisnya lebih ringan dari tuntutan oditur militer yakni pidana penjara tiga tahun dan dipecat dari dinas militer.

"Hari ini majelis hakim memutuskan tiga tahun yang lebih ringan sih, ya sudah mungkin itu sudah keputusan hakim yang terbaik. Ya kami keluarga sudah sangat berterima kasih kepada para petinggi di sini sudah menyidangkan dan memutuskan, kami sangat berterima kasih. Terlebih juga ada tambahan pecat, kami ya minimal sudah sesuai harapan dari keluarga," ujar Ika kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Rabu (28/12/2016).

Keluarga Kopka Andi Rayakan Pemecatan Mantan Dandim LamonganAlmarhum Kopka Andi/Foto: Rois Jajeli
"Meskipun sudah sesuai harapan, tapi masih terlalu ringan lah tiga tahun penjara. Bagi sebuah nyawa itu terlalu ringan, tapi itu sudah jadi keputusan," tuturnya.

Ika menambahkan, jika terdakwa mantan pimpinan suaminya itu mengajukan banding, akan mendapatkan sanksi yang lebih berat lagi.

"Misalnya kalau banding, mudah-mudahan hukumannya lebih berat, itu saja," jelasnya.

Sementara Handoko, mertua korban mengatakan, Letkol Inf Ade Riza Muharam sudah pantas dihukum pecat dari dinas militer. Karena perilakunya tidak pantas menjadi pemimpin di instansi militer.

"Seandainya menantu saya melakukan perbuatan itu (pencabulan terhadap anak dandim), kan harusnya diproses hukum, kan ada polisi militer. Seandainya dihukum sampai dipecat pun kami menerimanya," tambah Handoko.

"Ini tidak. Sebagai pemimpin kok malah melakukan tindakan main hakim sendiri. Dia tidak pantas menjadi pemimpin. Dia sudah pantas dipecat. Masih banyak pemimpin yang lebih baik dari dia," ujarnya.

Sementara Timo rekan korban yang satu angkatan di Pendidikan Tamtama Magetan mengatakan, tumpengan ini sebagai bentuk rasa syukur terhadap putusan dari Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

"Tumpengan ini sebagai bentuk rasa syukur kami terhadap Allah SWT. Kami teman-teman korban, bersama keluarga, berjuang mencari keadilan selama dua tahun, dan hari ini ada hasilnya," ujar Timo.

"Siapa yang salah harus dihukum seadil-adilnya, agar tidak terjadi pada yang lainnya," tandasnya. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.