Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni, Hakim Ketua Kolonel CHK Sugeng Sutrisno, Hakim Anggota I Kolonel CHK Moch Afandi dan Hakim Anggota II Kolonel CHK Surjadi Sjamsir. Sedangkan Oditur Militer Kolonel Laut (KH) Bambang dan Penasehat Hukum Mayor Syamsoel Hoeda.
"Terdakwa menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas hak orang lain, dihukum pidana penjara tiga tahun," kata Hakim Ketua Kol CHK Sugeng Sutrisno di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Rabu (28/12/2016).
Selain itu, hukuman tambahan bagi terdakwa mantan Dandim Lamongan ini yakni dipecat dari kemiliteran. "Terdakwa dipecat dari dinas militer," ujarnya.
![]() |
"Terdakwa ditahan, maka tetap perlu ditahan," ujarnya.
Alasan yang meringankan terdakwa diantaranya yakni, selama persidangan kooperatif, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, pernah menjalankan tugas operasi militer.
Sedangkan yang memberatkan, terdakwa merampas hak orang lain dengan membunuh korban. Korban meninggalkan istri dan seorang anak yang masih kecil.
Dalam persidangan itu dijelaskan oleh hakim, jika korban Kopka Andi selama menjalankan tugas sebagai ajudan berkerja selama tiga hari berdinas dan tiga hari lepas dinas. Selama berdinas, korban tidak hanya menjadi ajudan tetapi juga mencuci pakaian hingga pakaian dalam terdakwa, serta memandikan anak korban.
Setelah divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, Hakim Ketua mempersilahkan terdawak untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya.
"Apakah menerima atau masih pikir-pikir. Karena ada penasehat hukum, silahkan ke penasihat hukum," ujarnya.
Terdakwa pun mendatangi meja penasehat hukum. Setelah berkoordinasi, terdakwa kembali lagi dihadapan hakim ketua. "Siap, masih pikir-pikir," ujar terdakwa.
Hakim Ketua juga bertanya ke Oditur Militer Kol Laut (HK) Bambang tentang putusan 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. "Pikir-pikir," jawab Oditur Militer.
Hakim ketua mengatakan, karena masih pikir-pikir, maka masih diberikan waktu selama tujuh hari. "Kalau selama tujuh hari tidak dikirim, berarti menerima putusan," jelas Hakim ketua.
Sebelumnya, Kopka Andi Priya Dwi Harsono-ajudan Dandim Lamongan ditemukan tewas di ruang unit Intel Kodim Lamongan pada 14 Oktober 2014. Korban dituduh melakukan pencabulan terhadap anak Dandim Lamongan Letkol Inf Ade Riza yang masih balita. Kemudian, untuk memberikan pelajaran bagi korban, terdakwa bersama lima anggota kodim, menyekap dan menganiaya korban selama tiga hari.
Selama disekap dan dianiya, korban dipukuli dengan tangan kosong, memukuli membabi buta dengan selang hingga mengalami luka lebam di pipi, dada, di bawah tulang selakangan, rahang atas.
Korban ditemukan tewas dengan tergantung dan posisi tangan terborgol. Ternyata, korban tewas akibat tulang tenggorokannya patah. Alat kelamin korban juga dijepit dengan gelang karet. (roi/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini