"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya benih jeruk tanpa label. Kemudian kami tindaklanjuti melakukan penyelidikan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) Dinas Pertanian," kata Kepala UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman dan Hortikultura Dinas Pertanian Jawa Timur Satoto Berbudi, Jumat (23/12/2016).
Sekitar 500 benih batang jeruk yang tidak berlabel dan diduga mengandung virus CVPD tersebut disita dari kapal tongkang Kaltara Labdagati di Pelabuhan Gresik pada Rabu (21/12/2016) malam.
Penyitaan benih jeruk tanpa label tersebut melibatkan Polres Gresik dan Balai Karantina Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, benih tersebut dikirim oleh sebuah perusahaan yang ada di Jawa Barat dan rencananya akan dikirim dan ditanam di Kalimantan.
Katanya, benih tanaman tersebut jika ditanam akan merugikan petani. Pasalnya, tanaman tersebut tidak sesuai mutu. "Bisa saja merugikan petani, karena hasil buahnya tidak sesuai mutu dan umur tanamannya hingga tahunan," ujarnya.
Satoto menegaskan, varietas buah diwajibkan memiliki label. "Setiap benih yang beredar harus disertai label," terangnya.
Pihaknya juga menduga, benih jeruk tersebut mengandung virus CVPD. Ratusan benih jeruk tersebut disita. "Selanjutnya akan kita musnahkan," tandasnya. (roi/fat)











































