Gereja di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Disterilisasi

Gereja di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Disterilisasi

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 20:20 WIB
Gereja di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Mulai Disterilisasi
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Gereja yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai disterilkan. Sterilisasi dilakukan mulai hari ini hingga besok, Sabtu (24/12). Ada 53 gereja yang disterilisasi.

Sterilisasi dilakukan sejak pagi. Satuan Sabhara melakukan pengamanan gereja yang ada di wilayah Pabean Cantikan, Asemrowo, Krembangan, Semampir, dan Kenjeran.

Salah satu gereja yang disterilisasi adalah Santo Mikael yang ada di Jalan Tanjung Sadari Surabaya. Gereja Katolik itu disisir oleh personel Sabhara baik menggunakan anjing pelacak, mirror, dan metal detector.

Setiap sudut bangunan dan ruangan diperiksa. Setiap kursi, meja, mimbar, gudang dan tempat yang lain juga diperiksa dengan cermat. Polisi memastikan tidak ada benda atau barang yang mencurigakan yang nantinya bisa mengganggu ibadah.

"Kami tidak menemukan benda maupun barang mencurigakan di gereja ini," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung PerakAKBP TakdirMattanete kepada wartawan, Jumat (23/12/2016).
Gereja di Polres Tanjung Perak disterilisasiFoto: Imam Wahyudiyanta
Gereja di Polres Tanjung Perak disterilisasi

Takdir mengatakan, sterilisasi dilakukan hari ini dan besok. Sterilisasi dilakukan untuk memastikan kondisi aman sehingga jemaat merasa tenang.

"Setelah sterilisasi, petugas pengamanan gereja akan terus memantau dan memastikan tidak ada orang asing yang masuk ke gereja. Takdir menambahkan, ada sebanyak 400 personel yang diterjunkan untuk pengamanan natal dan tahun baru 2016 di wilayah hukumnya.

Ratusan personel itu akan disebar ke 53 gereja yang ada. Selain itu, personel juga akan melakukan patroli. "Patroli dilakukan setiap waktu baik siang dan malam. Patroli dilakukan agar situasi aman dan nyaman," tandas Takdir. (iwd/fat)
Berita Terkait