Sempat Kabur, Pelaku Penipuan CPNS Ini Berhasil Ditangkap

Sempat Kabur, Pelaku Penipuan CPNS Ini Berhasil Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 23 Des 2016 17:31 WIB
Foto: Istimewa
Malang - Upaya pelarian Yamin Dopu (51), oknum PNS Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Malang, dari pengamanan Polres Malang Kota dapat digagalkan.

Tersangka kasus penipuan PNS ini dibekuk Satreskrim Polres Malang Kota di kawasan Terminal Bungurasih, Kota Surabaya, Jumat (23/12/2016) siang.

Sebelumnya, Yamin diamankan polisi usai mengikuti upacara di Pendopo Pemkab Malang, Kamis (22/12) siang. Yamin ditangkap paksa usai mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka kita tangkap di Terminal Bungurasih, ini perjalanan kembali menuju Malang," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prajitno kepada detikcom, Jumat sore.

Yamin tidak berkutik ketika tim khusus Satreskrim Polres Malang dipimpin AKP Tatang yang memburu dirinya mempergoki saat akan mencharge telepon seluler miliknya. "Dia (tersangka) kami tangkap saat ngecharge HP," tegas Tatang.

Pihaknya sangat menyayangkan, tersangka memilih kabur ketika penyidik memberi kesempatan untuk melaksanakan ibadah.

"Tersangka kabur tadi pagi (subuh), awalnya pamit untuk solat subuh. Kemudian diberikan waktu. Malah justru kabur," sesal Tatang.

Kehilangan tersangka, tim khusus kemudian diterjunkan untuk memburu jejak pelaku. "Ngakunya mau pulang kampung," ujar Tatang.

Penangkapan Yamin berawal dari laporan Haryono (63) warga Jalan Baliwinata, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dalam laporannya, Haryono mengaku tertipu dengan iming-iming anak dan saudaranya masuk dan menjadi PNS di lingkungan Pemkab Malang. Ada 8 orang saat itu dijanjikan tersangka lolos menjadi PNS dengan menyetorkan masing-masing Rp 70 juta.

Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan, sosok tersangka bisa dikatakan masuk dalam daftar hitam selama menjadi PNS. "Berkali-kali dikenai sanksi, penurunan jabatan, pangkat dan gaji oleh inspektorat," beber Rendra terpisah.

Pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait proses penanganam perkara yang menjerat tersangka. (fat/fat)
Berita Terkait