Mereka ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (22/12) di rumah temannya sesama tahanan Lapas Porong, di Kecamatan Pasirian-Lumajang. Salah satu pelaku Hogen Yusmin terpaksa ditembak kaki kirinya karena melawan petugas.
"Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat ditangkap, kami lumpuhkan dengan cara ditembak kaki kirinya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Manang Soebeti kepada wartawan di mapolres, Jumat (23/12/2016).
Kompol Manang menuturkan Hogen Yuslim ini sering bikin ulah saat berada di lapas dan berusaha kabur. Namun usahanya selalu gagal.
Namun setelah bebas dari Lapas Klas I Surabaya di Porong, jelas Kompol Manang, Hogen Yuslim berhasil ditangkap Polsek Taman dalam kasus Narkoba.
"Di berhasil kabur dari tahanan Polsek Taman dengan cara menggergaji teralis kamar mandi. Gergaji itu didapat dari keluarganya saat dibesuk dengan dimasukkan ke dalam roti," jelasnya.
Adanya kasus ini, tambah dia, pembesuk akan dipeiksa dan dilakukan penyidikan. "Jika terbukti dan akan dijerat pasal 223 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tambahnya. (fat/fat)










































