Pengasuh Aniaya Balita Hingga Kulitnya Melepuh Diamankan

Pengasuh Aniaya Balita Hingga Kulitnya Melepuh Diamankan

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 18:21 WIB
Pengasuh Aniaya Balita Hingga Kulitnya Melepuh Diamankan
Penganiaya anak diamankan/Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Seorang balita menjadi korban penganiayaan pengasuhnya. Muka dan dada balita tersebut memar, luka dan melepuh akibat pukulan pengasuhnya.

Pengasuh yang tega menganiaya bocah yang baru berusia empat tahun itu adalah Rina Kustianingsih (43). Pelaku tega melakukan penganiayaan karena kesal si bocah tak mau tidur.

"Korban ini dititipkan oleh orang tuanya ke tersangka," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Mohammad Iqbal kepada wartawan, Rabu (21/12/2016).

Kedua orang tua korban, kata Iqbal, bekerja di luar kota sehingga tak bisa mengasuh anaknya. Abdul Munif (46), ayah korban, bekerja sebagai sopir travel Surabaya-Bali. Sementara ibu korban bekerja di Kalimantan. Kakak korban juga tak bisa mengasuh karena mereka kuliah dan bersekolah.

Tersangka adalah penjaga sebuah warung di Jalan Lidah Wetan atau di dekat rumah korban. Sulis, pemilik warung, menawarkan pekerjaan merawat korban kepada tersangka. Tersangka pun bersedia merawat korban dengan upah Rp 1,2 juta per bulan.

Korban pertama kali dirawat tersangka pada 12 Desember 2016 lalu. Saat itu korban dibawa oleh kakaknya, Pingki dan Deva, sekitar pukul 20.00 WIB ke kos tersangka di Jalan Raya Bungkal.

Pada 17 Desember 2016, kakak korban datang ke kos tersangka sekitar pukul 20.00 WIB dan mengajak adiknya jalan-jalan. Pukul 21.30 WIB, mereka kembali dan menyerahkan korban ke tersangka. Saat itu belum ada penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan pada malam itu mulai pukul 22.00-24.00 WIB. Penganiayaan berawal dari rewelnya korban yang tak mau tidur. Korban yang memang berkebutuhan khusus (hiperaktif) terus saja tak mau diam sehingga membuat tersangka jengkel.

"Korban memang berkebutuhan khusus," kata Iqbal.

Karena kesal itulah, tersangka mulai bertindak kasar. Ia mulai menggigit pipi korban. Tak hanya itu, botol minyak pijat ia ambil lalu dipukulkan berkali-kali ke wajah dan dada bocah malang tersebut. Tentu saja pukulan itu meninggalkan bekas luka di kulit korban.

Tak ingin bekas itu terlihat, tersangka berusaha menghilangkannya. Caranya, ia ambil minyak kayu putih dan dibalurkan ke bekas luka tersebut. Bukannya hilang, kulit di bekas luka itu justru melepuh karena panas minyak kayu putih yang dibalurkan terlalu banyak.

Pada 19 Desember 2016, kakak korban datang untuk menengok adiknya. Betapa terkejutnya dia saat mengetahui wajah adiknya lebam dan kulitnya melepuh kecoklatan. Kakak korban memarahi tersangka dan langsung membawanya pulang.

"Mengetahui anaknya menjadi korban penganiayaan, orang tuanya kemudian melapor ke kami," tandas Iqbal.

Atas perlakuannya ke korban, tersangka dijerat dengan pasal 76c o pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (iwd/fat)
Berita Terkait