Pemkot Mojokerto dan Polisi Imbau Pengusaha Hormati Fatwa MUI

Pemkot Mojokerto dan Polisi Imbau Pengusaha Hormati Fatwa MUI

Enggran Eko Budianto - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 14:36 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Fatwa MUI yang mengharamkan umat Islam memakai atribut non muslim disambut baik Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus. Dia mengimbau pengusaha di Kota Onde-Onde tak memaksa karyawan memakai atribut Natal agar tak terjadi gesekan antar umat beragama.

"Kita harus menghormati fatwa MUI itu supaya orang Islam di saat Natal tidak menggunakan atribut non muslim. Sebab fatwa agama seperti itu hendaknya dihormati dan dipatuhi," kata Mas'ud kepada wartawan, Rabu (21/12/2016).

Mas'ud menjelaskan, atas dasar itu, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha di Kota Mojokerto tidak memaksa karyawan mereka yang muslim untuk memakai atribut Natal. Upaya itu untuk mencegah gesekan antar umat beragama di wilayahnya.

"Saya dari Pemerintah Kota Mojokerto mengimbau kepada para pengusaha supaya menghormati fatwa MUI. Tidak memaksakan orang muslim memakai atribut non muslim, tapi kami tak bisa melarang," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Hadi Prayitno menegaskan, petugas akan menindak tegas ormas yang nekat melakukan sweeping terhadap karyawan yang memakai atribut Natal.

"Kalau ada sweeping kami tindak, kami proses sesuai hukum yang berlaku. Misalnya ada pengrusakan dan penganiayaan, kalau meminta atribut dilepas itu bukan hak mereka. Negara kan sudah melindungi kebebasan beragama," tegasnya usai tatap muka dengan para pelaku usaha di Polres Kota Mojokerto.

Pada kesempatan itu, Hadi juga meminta kepada para pengusaha agar tak memaksa karyawan muslim memakai atribut Natal. "Karyawan tak hanya orang Nasrani, ada orang muslim, untuk itu bagaimana pengelola toko menghormati agama satu dengan yang lain. Jadi, kita harus saling menghormati satu sama lain dan tidak memaksakan kehendak," tandasnya.

Imbauan pemerintah dan polisi mendapat respons positif dari kalangan pengusaha di Kota Mojokerto. Seperti yang dikatakan Hengki, pengusaha toko peralatan olahraga. Dia menjamin kebebasan para karyawannya yang muslim untuk menjalankan ibadah.

"Kami tak pernah memaksa karyawan memakai atribut Natal, bebas saja. Waktunya salat ya salat," ujarnya.

MUI mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang memakai atribut non muslim. Atribut yang dimaksud khusus yang dipakai pada badan. Fatwa tersebut menyusul desakan dari sejumlah pihak atas adanya karyawan muslim yang dipaksa memakai atribut Natal. (fat/fat)
Berita Terkait