Berkas Kepala BKD Malang Dinyatakan Lengkap

Berkas Kepala BKD Malang Dinyatakan Lengkap

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 21 Des 2016 11:37 WIB
Berkas Kepala BKD Malang Dinyatakan Lengkap
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Malang Suwandi, yang tertangkap tangan menerima suap dinyatakan P-21 (Lengkap) oleh kejari setempat.

"Berkas dinyatakan lengkap atau P-21, oleh jaksa," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Tatang Prijadi Panjaitan kepada detikcom, Rabu (21/12/2016).

Dengan lengkapnya berkas Suwandi, penyidik akan menggelar proses berikutnya, yakni penyerahan tahap kedua termasuk Suwandi serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Hampir tiga pekan lamanya semenjak penyidik selesai merampungkan pemeriksaan, berkas dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Setelah melalui proses pemeriksaan dengan meneliti kelengkapan bukti, dinyatakan lengkap.

"Berkasnya sudah di kejari, tinggal tersangka dan barang buktinya yang rencananya awal Januari kita kirimkan," jelas Tatang.

Suwandi tertangkap tangan telah memeras sepasang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharinya berdinas sebagai guru yang ingin mutasi dari Kalimantan Selatan ke Kabupaten Malang. Dalam penangkapan, Tim khusus dari Polres Malang Kota menyita uang tunai sebesar Rp 3 juta di rumah Suwandi Jalan Soekarno Hatta Malang, Rabu (26/10) malam.

PNS asal Kalimantan Selatan itu mengaku sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 18 juta secara bertahap. Setoran ketiga sebesar Rp 3 juta, yang kemudian membuat Suwandi tertangkap.

Dalam penanganan kasus itu, Polres Malang Kota turut meminta keterangan Bupati Malang Rendra Kresna, Sekretaris Daerah Abdul Malik, Kadis Pendidikan, serta beberapa pejabat lainnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang Wahyu Triantono membenarkan jika berkas dengan tersangka Suwandi sudah lengkap. "Betul sudah P-21," tegasnya dikonfirmasi terpisah.

Melalui kuasa hukumnya Iwan Kuswardi, Suwandi membeberkan sejumlah fakta terkait kasus yang kini menjeratnya. "Bisa disampaikan ini bukan OTT, karena ada laporan sebelumnya. Jika bicara soal penangkapan klien kami (Suwandi,red)," kata Iwan Kuswardi.

Iwan kemudian menceritakan, kronologis sebenarnya sebelum dan sesudah penangkapan Suwandi diduga memeras dua pegawai (guru) ingin mutasi ke Kabupaten Malang dari Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

"Sehari sebelum diamankan, pelapor sudah berusaha untuk menemui klien kami dengan membawa barang (uang) yang sama saat didatangi polisi. Saat itu klien kami menolaknya, dan meminta pelapor yang datang bersama anak buahnya untuk datang ke kantor, karena urusan pekerjaan. Besok (malam penangkapan), pelapor kembali datang ke rumah klien kami dengan membawa barang yang sama, dan meletakkannya diatas meja dan pamit pulang. Tidak lama polisi datang," beber Iwan. (fat/fat)
Berita Terkait