"Saya menegaskan kepada seluruh reserse untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku tindak pidana," ujar Iqbal kepada wartawan, Selasa (20/12/2016).
Salah satu tindakan yang diperbolehkan dengan catatan terukur adalah tembak mati. Tindakan menembak mati pelaku kejahatan bukanlah atas perintah, tetapi atas inisiatif atau pilihan sendiri.
"Tembakan bukan atas perintah, tetapi pilihan sendiri. Bayangkan, saat penjahat sudah mau membacok di depan mata, kita wajib untuk menembak mati," kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, tindakan tembak mati ada dan diatur dalam aturan yang bernama immediately threat atau ancaman seketika. Prinsip dari immediately threat adalah pilihan sendiri oleh polisi dan bukan atas perintah saat nyawa terancam.
"Itu pilihan untuk melindungi nyawa. Begitu juga saat melihat ada orang lain yang terancam. Kita boleh menembak tetapi harus terukur. Jangan ragu-ragu menggunakan tindakan tegas ketika situasinya terancam," tandas Iqbal.
Bahkan Iqbal menyalahkan tindakan tembak kaki dengan alasan polisi tak ingin kehilangan target operasinya, karena pelaku kejahatan melarikan diri. Seharusnya pelaku kejahatan tersebut dikejar hingga tertangkap.
"Pada kasus menembak kaki karena pelaku kejahatan melarikan diri, itu adalah salah," tandas Iqbal. (iwd/fat)











































