Berkas Perkara Tewasnya Santri di Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Tewasnya Santri di Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Eko Sudjarwo - detikNews
Senin, 19 Des 2016 20:36 WIB
Berkas Perkara Tewasnya Santri di Lamongan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Foto: Eko Sudjarwo/File
Lamongan - Polisi telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya seorang santri di Lamongan. Bahkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur itu juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Meski demikian, sebanyak 16 santri yang menjadi tersangka kasus ini masih ditahan di Mapolres Lamongan.

"Setelah dianggap cukup oleh penyidik, berkas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia itu akhirnya kita limpahkan ke kejaksaan," kata Wakapolres Lamongan, Kompol Ari Mukti Adhi Sabhara, Senin (19/12/2016).

Dikatakan Mukti, pihaknya kini masih menunggu petunjuk jaksa terkait BAP kasus tersebut. Jika dianggap cukup, maka 16 tersangka dan barang bukti juga akan segera dilimpahkan. Hingga saat ini, sebanyak 16 tersangka masih ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Lamongan. Namun, ruang tahanan 16 tersangka ini dipisah dengan para tahanan lainnya. Karena usia mereka rata-rata masih di bawah umur.

"Sekarang kita masih menunggu perkembangan dari Kejaksaan. Apakah para tersangka ini akan tetap ditahan di Mapolres, atau akan dipindahkan," papar Mukti.

Mukti menjelaskan, sebanyak 16 tersangka itu dijerat dengan pasal 80 UU 35 tahun 2004, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Seperti diketahui, Adam Faswas (13), salah satu santri Pondok Pesantren At Taqwa, di Desa Kranji Kecamatan Paciran Lamongan, meninggal diduga akibat dianiaya 16 santri yang tak lain merupakan teman se-pondok korban, Minggu (11/12). Setelah dilakukan pemeriksaan dan rekonstruksi, petugas menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.

Ke 16 tersangka antara lain berinisial IK (15), warga Kecamatan Palang-Kabupaten Tuban, FF (17), ZH (14), keduanya warga Kecamatan Panceng-Gresik, MBS (16), HA (14), ABP (16), SH (16) dan HHAG (17), kelimanya berasal dari Kecamatan Brondong.

Tersangka lainnya, RM (15), AAS (16), NAF (17), AR (17), MN (17) dan DA (15), keenamnya warga Kecamatan Paciran serta AF (17) warga Kecamatan Duduksampeyan Gresik dan DM (17), warga Kecamtan Tikung. (fat/fat)
Berita Terkait