Kedua tersangka yang berhasil ditangkap, Singgih Sutiono, warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan Edi Cahyono, warga Kecamatan Karangan-Kabupaten Trenggalek. Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan yang digunakan untuk beroperasi.
"Tersangka Singgih ditangkap di rumahnya, sedankan untuk Edi ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah kecamatan Durenan, kebetulang untuk Edi ini merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah hkum polres lain," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Senin (19/12/2016.
Menurutnya, penangkapan tersangka bermula dari kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vega di rumah korban Akad, warga Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Dari hasil penyelidikan tersangka mencuri sepeda motor yang terparkir di teras, dengan cara memotong kabel pada kunci kontak.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu tersangka yang merupakan residivis kasus curanmor di tempat lain terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas, karena berusaha melarikan diri.
"Modus yang digunakan ini termasuk baru kalu di Trenggalek, sedangkan menurut pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual kembali," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (fat/fat)
