GP Anshor dan LPBH NU Somasi Oknum Pejabat dan Guru di Situbondo

GP Anshor dan LPBH NU Somasi Oknum Pejabat dan Guru di Situbondo

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 19 Des 2016 16:10 WIB
GP Anshor dan LPBH NU Somasi Oknum Pejabat dan Guru di Situbondo
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Oknum pejabat eselon II pemkab dan 2 guru di Situbondo disomasi. Teguran keras itu disampaikan GP Anshor dan LPBH NU Situbondo, setelah menuding ketiganya dengan sengaja menebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Baik melalui postingan di facebook maupun pesan berantai lewat whatsapp. Melalui medsos ketiganya dianggap telah menebar kebencian dengan melecehkan tokoh-tokoh NU, baik secara personal maupun terhadap NU secara kelembagaan.

"Makanya, langkah preventif ini dengan cepat kami lakukan, untuk menjaga kondusivitas daerah. Agar masyarakat tidak terpancing emosinya. Hari ini juga surat somasi ini akan kami kirimkan. Nanti akan dikawal langsung sahabat-sahabat LPBH NU," kata Ketua GP Anshor Situbondo, Yogie Kripsian Syah, dalam jumpa persnya di kantor PC NU Situbondo, Senin (19/12/2016).

Yogie mengemukakan, ada tiga orang yang secara personal akan disomasi terkait ujarannya di medsos. Masing-masing berinisial S, seorang pejabat eselon II Pemkab Situbondo, IP seorang guru sebuah SMPN di Situbondo, serta Z seorang guru honorer di SMAN di Situbondo.

Ketiganya dinilai telah menebar kebencian dengan menghina tokoh NU, serta mendiskreditkan dengan meme-meme yang membuat perasaan warga cedera. Postingan itu dinilai tidak mencerminkan sikap dan kepribadian ketiganya, baik sebagai pejabat maupun pendidik.

"Melalui surat somasi ini, ketiganya kami minta untuk tidak melakukan perbuatan serupa. Selain itu, dalam waktu 3 x 24 jam mereka juga kami minta untuk meminta maaf. Baik kepada NU maupun Ketua PBNU melalui PCNU. Jika tidak, kami akan melakukan langkah hukum," timpal Danial Maulana, Ketua LPBH NU Situbondo.

Menurut Danial, postingan ketiganya sudah jelas-jelas melanggar hukum dan mengandung unsur pidana, sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Sebab, dalam postingan itu terindikasi adanya pencemaran nama baik dan telah menebar isu SARA. Karena itu, setelah melayangkan somasi, pihaknya juga akan mengundang ketiganya dalam rangka tabayyun atau klarifikasi maksud dari postingan-postingan tersebut. Jika ketiganya tetap ngotot dengan postingannya, maka pihaknya akan melanjutkan masalah ini melalui proses hukum.

"Ada 9 pengacara LPBH NU yang kami siapkan, jika kasus ini nantinya terpaksa berlanjut ke pihak kepolisian. Karena kami tidak ingin ada pengadilan jalanan. Yang jelas, apa yang kami lakukan ini sudah dirapatkan dan atas persetujuan dari PC NU Situbondo. Ini untuk menjaga kondusivitas daerah," tegas Danial Maulana. (fat/fat)
Berita Terkait