Petugas gabungan Satpol PP, Kodim 0814 dan Polres Jombang merazia kompleks kamar kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Kota. Di salah satu kamar kos, petugas awalnya hanya mendapati gadis 15 tahun yang mengaku adik dari penyewa kamar.
Namun, kecurigaan petugas muncul saat menemukan plastik klip di lantai kamar. Tak mau tertipu, petugas lantas menggeledah seisi kamar yang disewa AR itu. Benar saja, petugas menemukan ratusan butir tablet dobel L yang disembunyikan di kaleng rokok.
"Di dalam kaleng bekas rokok ada 400 butir pil koplo dobel L dalam kemasan klip isi 10 butir. Kemudian 10 butir pil di grenjeng dalam wadah pak bekas rokok sehingga total 410 butir," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Fahrudin Widodo kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).
Fahrudin menjelaskan, diduga kuat kamar kos AR, warga Kecamatan Jombang Kota itu menjadi tempat bandar narkoba sekaligus tempat pesta seks dan narkoba. Pasalnya, petugas juga menemukan barang bukti berupa sejumlah alat hisap sabu, dua jarum suntik, segepok plastik klip, dan tisu magic hingga kondom.
"Sayangnya pemilik kamar berinisial AR kabur sebelum petugas datang. Di kamar hanya ada perempuan berinisial TP (15) yang mengaku sebagai adik dari AR," terangnya.
Fahrudin menambahkan, pihaknya akan menyerahkan temuan itu ke Sat Reskoba Polres Jombang. "Karena ini masalah pidana, kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Sementara gadis tersebut mengaku tak tahu menahu jika di kamar tersebut ada barang haram. Gadis asal Kecamatan Jombang Kota ini berdalih hanya numpang tidur di tempat kos AR.
"Saya tidak tahu itu barang apa, saya juga tak tahu milik siapa," ujarnya.
Kendati begitu, petugas tetap mengamankan gadis tersebut ke kantor Satpol PP Jombang. Barang bukti narkoba juga turut disita petugas. (fat/fat)