Ditemukan Obat Keras Dijual Bebas Saat Razia Mamin Jelang Natal

Ditemukan Obat Keras Dijual Bebas Saat Razia Mamin Jelang Natal

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 14 Des 2016 14:50 WIB
Ditemukan Obat Keras Dijual Bebas Saat Razia Mamin Jelang Natal
Razia mamin temukan obat keras/Foto: Erliana Riady
Blitar - Beredar obat keras tanpa resep dokter saat razia makanan dan minuman (Mamin) yang digelar Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Makanan dan Obat (TKP2MO) Kab Blitar, jelang natal.

Dari 6 kecamatan di Blitar Selatan yang menjadi sasaran razia hari ini, di Desa Lorejo Kec Bakung ditemukan sebuah toko kelontong yang menjual obat berkode lingkaran merah dan biru dengan bebas.

Menurut Kasi Pengendalian Penyehatan Lingkungan Dinkes Kab Blitar, Krisna Yekti, peredaran obat dengan kode lingkar biru dan merah di toko kelontong itu karena minimnya pengetahuan masyarakat tentang izin peredaran obat.

"Temuan beberapa obat di toko ini karena pedagang memang belum tahu regulasi peredaran obat dengan kode merah dan biru yang hanya boleh diperjualbelikan dengan izin khusus," kata Krisna kepada wartawan di sela sidak, Rabu (14/12/2106).

Obat-obat berkode lingkar merah dan biru yang dijual di toko kelontong dan warung, di antaranya obat demam, Super Tetra dan Uni Baby Caugh. Sedangkan obat yang tidak dilengkapi izin BPPOM obat keju linu, obat gatal dan kulit.

"Pembeli itu banyak yang cocok sama obat-obat itu. Mereka pesan ke saya agar kulakan kalau pas ke kota. Jadi saya beli saja di apotek, dikasi itu walaupun tidak pakai resep dokter, dibiarkan. Saya tidak tahu kalau toko seperti punya saya ini hanya boleh menjual obat yang ada lingkaran hijau saja," jelas Sri saat mendapat pengarahan dan pembinaan dari petugas.

Sementara pihak Dinkes Pemprov Jatim, Susilo Ari Wardani, saat di lokasi menyatakan jika razia seperti ini untuk sosialisasi program nasional Dinkes yang bertajuk 'Gema Cermat atau Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat'.

"Razia ini khan sifatnya pembinaan. Jadi sekaligus kami sosialisasikan program itu untuk memberdayakan masyarakat supaya mampu memilih sendiri obat yang tepat bagi kebutuhannya atau swamedikasi," papar Ari.

Selain temuan itu, petugas gabungan dari Dinkes, MUI, YLKI, Disnak dan perindustrian dan kepolisian juga menemukan puluhan camilan produk rumahan yang tidak ada tanggal kadaluwarsa serta krupuk yang mengandung rodhamin.

"Baru dapat undangan pengarahan kemarin kalau tidak boleh menerima makanan yang tidak dilengkapi PIRT, lha ini tadi ditambah tidak ada tanggal kadaluwarsanya juga tidak boleh dijual," jelas Suhardi pemilik minimarket di Desa Lorejo Kec Bakung.

Suhardi mengaku justru senang ada pembinaan seperti ini. Sebab dirinya bisa tahu makanan yang layak dijual dan layak konsumsi serta ada beberapa persyaratan yang harus dicantumkan dalam kemasan.

Sedangkan pihak YLKI Blitar, Dadik Wahyudi, menilai sosialisasi tentang keamanan makanan minuman dan obat-obatan harus terus dilakukan pemerintah untuk melindungi hak konsumen.

"Sekarang khan sudah ada Anggaran Dana Desa (ADD) jadi sebaiknya sosialisasi semacam ini lebih melebar lagi sampai ke tingkat desa dan kelurahan. Dengan memanfaatkan sebagian kecil anggaran yang ada supaya masyarakat selaku konsumen semakin cerdas memilih dan membeli mamin ataupun obat yang mereka butuhkan," paparnya. (fat/fat)
Berita Terkait