LSJ melakukan pemerasan setelah munuding Suryadi menggunakan ijazah palsu, dan mengancam akan melaporkannya ke Mapolda Jatim. Agar ancaman tidak dilakukan, LSJ pun menawarkan 'cara' damai.
Suryadi diminta menyediakan uang hingga Rp 15 juta. Namun dengan alasan tak punya uang itu, sang kades pun hanya menyerahkan Rp 5 juta. Saat penyerahan uang, LSJ pun ditangkap aparat Polsek Panji. LSJ langsung diborgol tak lama setelah meninggalkan rumah Suryadi, di Desa Battal Kecamatan Panji.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 5 juta sebuah kartu pers media 'G', 2 buah kartu pers 'T', selembar surat keterangan tugas, jaket, tas, dan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Smash P 2265 ED.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Panji. Sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Kapolsek Panji AKP Hariyono.
Dugaan tindak pemerasan oknum wartawan ini berawal dari kedatangan LSJ bersama seorang rekannya ke rumah sang Kades Suryadi, pada Selasa (6/12) lalu. Saat itu, LSJ menunjukkan foto copy ijazah atas Suryadi yang diklaimnya palsu.
Suryadi pun berusaha menjelaskan, jika ijazah itu asli. Bahkan telah dilegalisir atau disahkan oleh Kepala Sekolah dan kantor Depag Situbondo.
"Kalau ijazah itu palsu, mana mungkin saya bisa jadi kades. Karena semua persyaratan calon kades itu harus melalui tahapan diverifikasi. Apalagi, sampai sekarang ini saya sudah 2 tahun menjabat kades," tandas Suryadi di Mapolsek Panji.
Meski sudah mendapat penjelasan, LSJ tetap bersikukuh ijazah itu palsu. Bahkan, LSJ mengancam akan melaporkannya ke Mapolda Jatim. Ancaman itu akan dilakukan, jika Suryadi tidak segera menyiapkan uang Rp 15 juta.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, tentang pemerasan disertai ancaman. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan," tegas AKP Hariyono. (ugik/ugik)










































