800 Personil gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Pemkot Kediri sengaja melakukan pemeriksaan di dalam komplek eks lokalisasi yang berada di RW V Kelurahan Semampir, Sabtu (10/12/2016).
Langkah persuasif yang dilakukan untuk menghindari benturan fisik nanti dengan warga pada batas akhir 15 Desember ini dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Wibowo.
"Mereka kita imbau agar menyerahkan barang-barang berbahaya dan dapat mengancam petugas. Akhirnya puluhan botol bom molotov dan bambu runcing diserahkan ke petugas," kata Wibowo kepada wartawan.
Polisi, kata Wibowo, juga mengingatkan agar warga tidak ada yang menghalangi petugas dalam melakukan razia. Polisi meminta warga kooperatif dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
"Urusan aset dan hukum adalah urusan pihak Pemkot Kediri, kami tidak berpihak. Kami hanya menjaga kondisi agar tetap aman dan kondusif," imbuh Wibowo.
Usai razia, petugas Satpol PP langsung merobohkan dan membongkar sekitar 3 rumah milik warga eks lokalisasi yang dinilai telah menyalahi aturan dan tanpa bukti kepemilikan yang jelas.
Sebelumnya Pemkot Kediri berencana menertibkan bangunan di 4 RT yang berada di area RW V. Setiap kepala keluarga (KK) akan diganti dengan uang kerohiman sebesar Rp 2.500.000. Di bekas lokalisasi ini terdapat 257 KK. Pemkot Kediri akan menjadikan lokasi tersebut dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Warga di RW V menolak eksekusi karena menilai kasus ini masih dalam sengketa hukum di PTUN Jatim maupun Pengadilan Negeri Kota Kediri. (ugik/ugik)










































