Pabrik Karet Penyebab Bau Busuk di Mojokerto Resmi Ditutup

Pabrik Karet Penyebab Bau Busuk di Mojokerto Resmi Ditutup

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 16:37 WIB
Mojokerto - Kerja keras warga Desa Medali melawan PT Bumi Nusa Makmur (BNM) yang menimbulkan bau busuk akhirnya berbuah manis. Desakan keras warga membuat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa mencabut izin gangguan (HO) pabrik pengolahan karet tersebut. Atas keputusan itu, PT BNM dilarang berproduksi.

Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, penutupan Pabrik karet berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati No 188.45/792/HK/416-012/2016 tentang Pencabutan SK Bupati No 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang dari Karet dan Plastik PT BNM tertanggal 8 Desember 2016.

Menurut dia, poin utama keputusan tersebut adalah mencabut izin gangguan (HO) perusahaan industri karet dan plastik PT BNM. "Konsekuensinya izin PT BNM sudah tidak berlaku sehingga harus menghentikan kegiatan usahanya. Tadi kami sudah menyampaikan SK Bupati tersebut ke PT BNM," kata Noerhono dalam jumpa pers di kantor BPTPM Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/12/2016).

Noerhono menjelaskan, penutupan PT BNM bukan tanpa alasan. Menurut dia, pabrik karet itu telah mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum sejak tahun 2010. Aibat bau busuk menyerupai kotoran manusia yang dihasilkan proses pengolahan karet mentah di pabrik tersebut. Bau tak sedap itu setiap hari mengganggu penciuman warga.

Kondisi yang berlangsung selama 8 tahun itu memantik reaksi keras dari warga Desa Medali dan 14 desa lainnya yang terdampak bau busuk PT BNM. Setidaknya selama Oktober-November, ribuan warga telah dua kali berunjuk rasa di depan PT BNM menuntut Pemkab Mojokerto menututp pabrik karet tersebut.

"Alasan penutupan ini sebenarnya langkah kami panjang, adanya unjuk rasa warga, hearing dengan dewan. PT BNM telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum sejak tahun 2010," terangnya.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Mojokerto, Nugraha Budi Sulistya menuturkan, penutupan PT BNM sudah melalui kajian teknis dan hukum. Menurut dia, pabrik karet di Desa Medali, Kecamatan Puri itu melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Bahkan, perusahaan itu nekat melakukan perluasan usaha tanpa izin dari 2,8 hektare menjadi 3,5 hektare. Pemilik PT BNM pun divonis bersalah melakukan tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman 3 bulan kurungan dan 6 bulan masa percobaan.

"Kewajiban pengusaha harus melakukan perubahan izin gangguan ketika ada perubahan durasi operasi, luas lahan, kapasitas produksi, perluasan sarpras. Sehingga sesuai ayat 3 pasal tersebut, Bupati bisa mencabut izin HO apabila pelaku usaha tak memenuhi kewajiban itu," tegasnya.

Nugraha menjamin, keputusan Bupati Mojokerto menutup PT BNM bukan bagian dari skenario untuk mengakali warga agar tak kembali menggelar unjuk rasa. Karena bukan tak mungkin keputusan tersebut sekadar untuk meredam gejolak warga. Ujungnya, bisa saja Pemkab sengaja mengalah ketika PT BNM menggugat SK Bupati ke PTUN.

"Tentunya ada akibat hukum atas keputusan ini, perusahaan akan menggugat SK Bupati, itu hak mereka. Namun, kami ambil keputusan ini berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dan hukum yang cermat. Tentunya sampai posisi itu kami yakin SK ini SK yang klir. Artinya, semuanya untuk meminimalisir gugatan itu. Insya Allah tidak ada celah hukum," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Soeharsono menambahkan, pihaknya akan memantau aktivitas di PT BNM. Itu untuk memastikan pabrik karet tersebut benar-benar berhenti berproduksi.

"Kalau PT BNM melakukan usaha, kami akan langsung koordinasi dengan polisi untuk langsung ke pidana. Putusan tipiring dari pengadilan menjadi dasar kami menyeret PT BNM ke pidana," sambungnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.