Tim Kejari Sidoarjo Geledah Rumah Notaris Terkait Penjualan TKD

Tim Kejari Sidoarjo Geledah Rumah Notaris Terkait Penjualan TKD

Suparno - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 16:56 WIB
Tim Kejari Sidoarjo Geledah Rumah Notaris Terkait Penjualan TKD
Foto: Suparno
Sidoarjo - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penggeledahan kantor Notaris Rosidah di Jalan Diponegoro Sidoarjo. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong Sidoarjo.

"Kami masih melakukan penggeledahan terkait kasus penjualan TKD oleh tersangka Sunarto kepada warga korban lumpur di Desa Renojoyo," kata Adi Harsanto, Kasie Pidsus Kejari Sidoarjo pada waartawan di lokasi penggledahan, Jumat (9/12/2016).

Notaris Rosidah lanjut Adi, saat ini masih dalam status saksi. Pihak Kejari masih belum membeberkan banyak keterlibatan Rosidah dalam kasus tersebut.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan kejaksaan. Peran Rosidah saat itu merupakan notaris yang mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Akte Jual Beli tanah tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menetapkan Sunarto Ketua Panitia Pembebasan Lahan pada 15 November lalu sebagai tersangka. Sunarto kemudian dititipkan ke Rutan Medaeng usai diperiksa selama 10 Jam.

Awal mula munculnya kasus tersebut saat Sunarto menjual tanah seluas 10 hektar kepada warga korban lumpur Lapindo di tahun 2008. Tanah Kapling berukuran 8 x 14 meter persegi yang terletak di Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong dijual kepada 640 warga korban lumpur dengan harga bervariasi.

Mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 17 juta. Sedangkan tanah seluas 10 hektar tersebut di dalamnya terdapat sekitar 2,8 hektar yang berstatus TKD juga turut terjual.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (bdh/bdh)
Berita Terkait