Tersangka adalah Andi Subiyanto (30), warga Jalan Manukan. Andi sudah 'menjual' pacarnya yang berusia 20 tahun tersebut sebanyak empat kali.
"Tersangka menawarkan mantan pacarnya kepada para hidung belang. Sudah empat kali tersangka menerima tawaran," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).
Andi empat tahun lalu berpacaran dengan korban. Namun usia pacaran mereka terbilang singkat, hanya berusia satu bulan. Meski sudah berpisah, namun mereka masih berkomunikasi. Selama itu, Andi bekerja sebagai tukang antar jemput wanita panggilan.
Mungkin karena terbiasa bergaul dengan wanita panggilan, Andi pun mulai berpikir kotor. Ia mencoba membujuk korban agar mau menerima panggilan dari para hidung belang. Dengan bujuk rayu dari Andi, korban pun bersedia.
Andi menawarkan korban melalui facebook. Di situ, Andi mengupload tiga foto korban di salah satu grup dewasa. Andi menawarkan korban dengan tarif Rp 600 ribu. Bila sudah deal, Andi yang akan mengantarkan korban ke tempat yang sudah disepakati.
"Tersangka lah yang mengantarkan korban ke tempat yang ditentukan, yang biasanya di hotel," kata Bayu.
Dari tarif itu, Andi meminta Rp 200 ribu, sedangkan sisanya ia serahkan ke korban. "Tersangka kami amankan di Jalan Klakah Rejo, tak jauh dari rumahnya," tandas Bayu. (iwd/bdh)











































