Tim ini terdiri gabungan dari BPOM Surabaya, Polresta Blitar, Bea Cukai dan Disperindak. Selain itu, tim juga melibatkan Dinas Kesehatan, YLKI dan Satpol PP Kota Blitar.
Harni Setyorini, Kabid Pencegahan Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Blitar menyatakan razia ini rutin dilakukan dua kali dalam satu tahun.
"Hari ini razia menjelang Natal untuk upaya pembinaan dan pengawasan makanan dan minuman yang beredar di masyarakat," katanya pada wartawan disela sidak.
Di tiga minimarket sepanjang Jl Soekarno Kota Blitar, TKP2MI menemukan banyak makanan dan minuman dalam kemasan kaleng dengan kondisi penyok dan berkarat yang masih terpajang di showcase minimarket. Selain itu ada roti yang sudah berjamur dan beberapa camilan yang PIRTnya belum diperbarui.
Foto: Erliana Riady |
Sementara pemilik minimarket dan toko yang masih memajang mamin dalam kemasan tidak layak, tambah Harni, akan dipanggil ke Dinkes Kota untuk dilakukan pembinaan.
"Selama tahun ini belum ada yang sampai ditangani kepolisian ya, jadi ada hasil pembinaan lebih baik , para pemilik toko lebih memperketat pemilihan mamin yang dijualnya," ungkapnya.
Penanganan oleh kepolisian baru dilakukan jika penjual mamin sudah mendapatkan surat teguran sebanyak tiga kali dan tidak juga mengindahkan teguran itu.
Di tahun 2016 ini, TKP2MI menemukan banyak makanan produksi rumahan yang belum dilengkapi Ijin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Menurut Harni ini disebabkan masyarakat banyak yang belum paham fungsi ijin tersebut dan proses pengurusannya.
"PIRT itu berlaku lima tahun, yang berwenang mengeluarkan Dinas Kesehatan dan gratis. Hanya diperlukan persyaratan copy KTP, photo, contoh produk dan punya sertifikat penyuluhan," jelas Harni.
Selain persyaratan tersebut, akan diadakan uji laboratorium dan air yang biayanya sekitar Rp 200 ribu yang harus ditanggung pemohon PIRT.
Sementara itu, Desi (30) seorang pembeli di mini market berharap razia semacam ini lebih ditingkatkan untuk melindungi konsumen.
"Sebaiknya ditingkatkan jangan hanya menjelang hari raya saja, tapi juga di hari-hari biasa biar penjual lebih berhati- hati memilih barang dagangan dan tidak merugikan kami selaku pembeli," katanya. (bdh/bdh)












































Foto: Erliana Riady