Gubernur Jatim Ingatkan KPID Jangan Lebih Birokratis daripada Birokrasi

Gubernur Jatim Ingatkan KPID Jangan Lebih Birokratis daripada Birokrasi

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 15:12 WIB
Gubernur Jatim Ingatkan KPID Jangan Lebih Birokratis daripada Birokrasi
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Gubernur Jawa Timur mengingatkan kepada anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim yang baru, untuk lebih terbuka melayani masyarakat. KPID diminta tidak lebih birokratis daripada birokrasi.

"KPID jangan lebih birokratis daripada birokrasi, dan tidak boleh menghambat informasi. Jangan sampai masyarakat minta informasi menjadi sulit. Tugas KPID untuk menampung hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi," kata Soekarwo diacara pengukuhan anggota KPID Jatim periode 2016-2019 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (6/12/2016).

Pengukuhan anggota KPID Jatim berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/669/KPTS/013/2016. Anggota KPID Jatim periode 2016-2019 yakni A Afif Amrullah, Amalia Rosyadi Putri, Bashul Hazami, Nur Elya Anggraini, Gandi Wicaksono, Eko Rinda Prasetiyadi dan Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

Mereka menggantikan anggota KPID sebelumnya, periode 2013-2016, Dyva Claretta, Maulana Arief, Mochammad Dawud, Syaifudin Zuhri, Redi Panuju, Prilani dan Eko Rinda Prasetyadi.

Gubernur Jatim yang akrab disapa Pakde Karwo menerangkan, KPID dibentuk untuk menampung aspirasi masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Soekarwo berharap, KPID lebih mengedepankan dialog terhadap stakeholder yang ada.

"Tujuannya adalah untuk mendorong kelancaran penyampaian informasi kepada masyarakat. Penyampaian informasi yang lancar, merupakan tuntutan demokrasi sekarang ini," tuturnya.

Ia menambahkan, KPID perpanjangan pemerintah dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut menitikberatkan pemerintah tidak hanya pelayanan publik, tapi juga pelayanan, yang melibatkan dan memberdayakan masyarakat.

"Karena pemerintah saja tidak cukup, maka dibentuklah KPID untuk memberikan pelayanan publik, memberdayakan dan melibatkan masyarakat," tandasnya. (roi/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini