Modus yang dilakukan Grace, dia menjanjikan korbannya akan mendapatkan uang hingga miliaran rupiah. Namun, korban terlebih dahulu menyetorkan uang.
"Tersangka kita amankan karena diduga melakukan penipuan secara online," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Eko Hengky P saat jumpa pers bersama Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Festo Ari Permana, di Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (5/12/2016).
Sekitar empat bulan lalu, tersangka mencari korban melalui facebook. Di laman facebooknya, tersangka berjanji akan memberikan uang hingga miliaran rupiah bagi orang yang mau diajak kerjasama.
Pembagian uang itu diberikan, jika uang dari negara asing yang merupakan hasil sitaan perang dapat dicairkan, apabila tinta stempel yang ada di uang tersebut, dapat dibersihkan dengan cairan kimia.
Ternyata, korban Ninik tertarik hingga komunikasi lewat dunia maya itu dilanjutkan dengan pertemuan secara langsung di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
"Tersangka mengatakan, barang dari Mr Rashford Hayden sudah sampai. Padahal, nama tersebut fiktif, dan hanya untuk menyakinkan ke korban saja," tuturnya.
Tersangka meminta korban Rp 25 juta terlebih dahulu untuk administrasi. Uang tersebut diminta melalui trasnfer ke rekening Bank Mega.
Kemudian, tersangka meminta lagi Rp 50 juta melalui transfer ke rekening BNI, dengan alasan untuk mengurus permasalahan di bandara. Tersangka Grace menghubungi lagi ke korban, dan diajak bertemu di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Saat di hotel, tersangka membawa koper berisikan uang kertas. Tersangka memberikan 2 lembar uang dollar dan mempraktikkan cara membersihkan uang dengan cairan mercury.
"Praktik membersihkan lembaran uang itu hanya untuk menyakinkan ke korban," tambah AKBP Festo.
Ketika korban diminta pulang, tersangka menghubungi korban lagi dan mengatakan, bahwa cairan mercury untuk membersihkan uang harus diinkubasi, dan harus membayar total Rp 150 juta, dengan transfer ke rekening BNI.
"Tersangka meminta uang kembali Rp 160 juta dikirim ke rekening bank BNI. Alasannya, untuk membeli cairan mercury baru, karena cairan mercury lama kualitasnya jelek," jelasnya.
Ninik merasa dirinya menjadi korban, sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim pada 4 Oktober 2016. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap tersangka di Jakarta.
"Tersangka ini komplotan dengan pelaku lainnya. Namun, menggunakan jaringan terputus," tandasnya.
Di tempat berbeda, anggota Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim lainnya juga mengungkap penipuan online lainnya. Polisi membekuk 2 pelaku penipuan, Z dan ZM, keduanya warga Jakarta.
"Tersangka Z membuat website dan blog yang seolah-olah merupakan website perusahaan bergerak di bidang penjualan besi, baja dan tembaga," kata Festo.
Untuk memperlancar aksinya, tersangka mengiklankan website-nya menjadi anggota prioritas atau berbayar di beberapa jasa periklanan. Tersangka juga mencatumkan alamat email, nomor telepon hingga nomor rekening. Harapannya, jika ada korban tertarik, bisa berkomunikasi langsung, termasuk mengirimkan price list barang hingga pengiriman invoice palsu kepada korban.
Kemudian ada korban, Imam Sayuto warga Kedurus, Surabaya, tertarik hingga menyetorkan uang puluhan juta rupiah ke tersangka. Namun, barang yang dijanjikannya tidak kunjung datang.
"Setelah ada konfirmasi pembayaran dari korban melalui transfer, tersangka langsung mengambil uangnya, tapi tidak mengirimkan barang yang sesuai pesanan," tandasnya. (roi/bdh)