Hasil hearing meliputi tiga hal. Menutup prostitusi selamanya, Pemkot Kediri menunda penggusuran yang akan dilakukan, Sabtu (10/12) mendatang dan menunjukkan ke dewan terkait beberapa Surat Hak Pakai (SHP) yang saat ini menjadi sengketa.
"Karena dewan bisa memetakan lahan mana yang jadi polemik," kata Ketua Komisi B Nurudin Hasan kepada wartawan usai hearing, Senin (5/12/2016).
Nurudin mengaku dalam rapat juga merekomendasikan pihak eksekutif, bila dirasa penting dan urgen, dewan akan mempansuskan polemik yang terjadi di RW 5 Kelurahan Semampir.
Sementara kuasa Hukum warga Supriyo mengapresiasi keputusan dewan yang menunda penggusuran. "Kita salut dengan anggota dewan yang masih punya hati pada rakyatnya," ungkap Supriyo.
Usai hearing, beberapa anggota DPRD Kota Kediri melakukan sidak ke RW 5, eks lokalisasi Semampir. Mereka ingin melihat langsung kondisi warga di
RW 5 terdiri dari 4 RT yang berjumlah 257 Kepala Keluarga (KK), baik yang memiliki surat hak pakai atau akta tanah resmi.
Warga yang semula menduduki kantor dewan, akhirnya pulang ke rumahnya masing-masing setelah mendengar penjelasan dari perwakilannya. (fat/fat)











































