Hasil Audit BPKP Kasus Korupsi Bawaslu Jatim Dipalsukan Berbuntut Panjang

Hasil Audit BPKP Kasus Korupsi Bawaslu Jatim Dipalsukan Berbuntut Panjang

Rois Jajeli - detikNews
Minggu, 04 Des 2016 18:20 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Hasil audit dari insial RW, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur dipalsukan, akan berbuntut panjang.

Pengacara tiga komisioner Bawaslu Jatim tidak terima dengan perbuatan tersebut dan akan melaporkan pemalsuan tersebut ke etik maupun pidana.

Selain inisial RW-auditor dari BPKP Jatim, kuasa hukum tiga komisioner Bawaslu Jatim itu juga akan menyeret penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

"Pertama, kami akan melaporkan tentang etiknya dulu. Kami akan melaporkan ke internal induk instansinya (BPKP) dulu," kata salah satu kuasa hukum tiga komisioner Bawaslu Jatim, Suryono Pane saat jumpa pers di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Jalan Tanggulangin, Surabaya, Minggu (4/12/2016).

Dalam jumpa pers tersebut juga dihadiri tiga komisioner bawaslu, Sufyanto-Ketua, Andreas Pardede, Sri Sugeng Pujiatmiko (keduanya anggota), serta dua kuasa hukum lainnya, Martin Hamonangan dan Agung Nugroho.

Suryono mengatakan, pemalsuan hasil audit BPKP itu didapat dari persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Juanda, dengan terdakwa Sufyanto, Andreas, Sri Sugeng-ketiganya komisioner Bawaslu Jatim.

Dalam persidangan itu, Andreas Pardede tidak pernah diklarifikasi audit BPKP tentang penggunaan dana hibah Pilgub Jatim 2013. Tapi bukti yang disampaikan di persidangan, ada tanda tangan Andreas Pardede. Sedangkan dua komisioner lainnya, tidak pernah diklarifikasi sama sekali.

"Padahal, menurut SOP (Standar operasional prosedur) BPKP, harus ada klarifikasi dengan yang bersangkutan. Dan sangat aneh sekali, orang tidak pernah diklarifikasi, tapi ada tanda tangannya," tuturnya.

Suryono mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan alat bukti seperti merekam secara visual proses persidangan. "Kami sudah memiliki bukti-bukti seperti perekaman secara visual proses persidangan. Sudah kami record semua, termasuk (persidangan mendengarkan) keterangan dari ahli BPKP," ujarnya.

"Mungkin dalam waktu secepatnya atau minggu depan, kami akan melaporkan etiknya dulu," tuturnya.

Selain melaporkan etik terhadap RW-auditor BPKP Perwakilan Jatim, pihaknya juga membawa kasus tersebut ke unsur pidana. Selain melaporkan auditor BPKP, pihaknya juga akan menyeret penyidik dari Polda Jatim dan jaksa Kejati Jatim-keduanya sebagai pengguna hasil audit dari BPKP.

"Untuk pidana pemalsuan dokumen, kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Karena bukti-bukti itu ada di pengadilan," ujarnya.

Ia menegaskan, laporan etik dan pidana itu bukan ingin balas dendam terhadap ketiga komisioner yang didzolimi dan dikriminalisasi.

"Semua ini bukan semata-mata kami ingin balas dendam. Tapi ke depan, biar BPKP independen, tidak mudah diintervensi oleh penyidik atau siapa pun," tandasnya sambil menambahkan, hasil audit itu digunakan oleh penyidik dan jaksa.

"Harapan kami ke depan, auditor benar-benar profesional. Jangan sampai auditor hanya menjadi tukang stempel saja," tandasnya.

Sementara Sufyanto menambahkan, pihaknya tidak ingin ada 'rekayasa' yang dilakukan BPKP atau penyidik. Apalagi ada beberapa panwaslu di daerah yang sedang berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Kami berharap kejadian ini (keterangan tidak jujur auditor BPKP) tidak terulang lagi. Nanti bisa-bisa orang tidak ada yang mau menjadi pengawas pemilu," ujar Sufyanto.

Sebelumnya, tiga komisioner Bawaslu Jatim didakwa korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 mengenai perjalanan dinasnya. Ada yang didakwa korupsi Rp 71,5 juta sampai Rp 76 juta.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor memberikan alasan bahwa alat bukti perkara tersebut tidak lengkap, hingga auditor BPKP Jatim tidak jujur. Majelis Hakim memutuskan, ketiga terdakwa komisioner itu bebas dan tidak terbukti korupsi. (fat/fat)
Berita Terkait