Penasehat hukum ketiga terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jatim 2013 ini menilai, ada upaya kriminalisasi dan rekayasa yang dilakukan oknum penyidik jaksa, polisi hingga auditor BPKP.
"Putusan ini sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Artinya, putusan ini memang cukup adil. Karena sejak awal kasus ini ada rekayasa yang luar biasa dilakukan penyidik," kata Suryono Pane, salah satu penasehat hukum ketiga terdakwa usai sidang putusan tiga terdakwa Sufyanto, Andreas Pardede, Sri Sugeng Pujiatmiko (Ketiganya komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur) di Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat (2/12/2016).
"Terbukti, dari apa yang disampaikan majelis hakim tadi sangat jelas bahwa pertama, ada bukti SPJ (surat pertanggungjawaban) yang dilakukan penyitaan, tetapi sampai hari ini tidak sampai ke persidangan," katanya.
Menurutnya, jika ada bukti SPJ tersebut, pihaknya yakin perkara ini tidak akan sampai P21 (Sempurna). "Kalau mungkin itu (alat bukti SPJ) disampaikan, tidak akan P21 dan tidak akan sidang," terangnya.
Kedua, juga disebutkan oleh majelis hakim, ada ketidakjujuran dari ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur.
"Karena memang menurut kami, ahli dari BPKP sangat jelas melakukan sumpah palsu dan rekayasa. Dia tidak melakukan audit tetapi dia memberikan pendapat tentang adanya kerugian negara," jelasnya.
Suryono menilai, penggawa bawaslu ketiga komisioner itu sudah dikriminalisasi oleh penyidik dari kepolisian, kejaksaan, dan auditor BPKP Jawa Timur.
"Sekarang tinggal Bawaslu provinsi dan pusat, kalau lembaganya sudah diperlukan seperti itu. Kami akan berkoordinasi dan mendorong bawaslu untuk melakukan upaya hukum. Karena memberikan dokumen palsu dan merekayasa penyidikan itu," ujarnya.
Pengacara ini berharap kepada pimpinan Polda Jatim atau Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atau Kejaksaan Agung dan BPKP memeriksa aparatnya yang diduga mengkriminalisasi ketiga komisioner Bawaslu Jatim.
"Harapan kita, ada eksaminasi dari induk institusi itu. Dan harapan kami, walaupun tidak dilaporkan. Instansi mereka harus melakukan tindakan terhadap aparatnya, agar tidak muncul korban terlalu banyak," tandasnya.
Sementara Martin Hamonangan, penasehat hukum ketiga terdakwa komisioner bawaslu ini meminta jaksa penuntut umum tidak melakukan banding. "Semestinya JPU (Jaksa penuntut umum) sebagai aparatur yang sudah jelas ada rekayasa. Mestinya tidak melakukan banding atau kasasi," tuturnya.
"Apanya yang mau dibandingkan. Kejaksaan harus menyampaikan sikap mendukung keputusan ini, dan putusan ini juga bebas murni," tandasnya. (roi/fat)










































