Salah satu pertimbangan majelis hakim membebaskan para terdakwa, karena audit BPKP dianggap tidak jujur, serta tidak didukung dua alat bukti cukup.
"Hasil audit BPKP Jawa Timur tidak bisa dipedomani, karena tidak jujur, tanpa klarifikasi dengan terdakwa," ujar salah satu anggota majelis hakim, saat persidangan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat (2/12/2016).
Majelis hakim juga menimbang bahwa, setelah mendengar keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, keterangan terdakwa dihubungkan satu dengan yang lain untuk diambil persesuaiannya, kemudian dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum yang tidak memenuhi unsur dari pasal yang didakwakan.
![]() |
Majelis hakim pun memutuskan ketiga terdakwa Sufiyanto Ketua Bawaslu, Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pujiatmiko anggota Bawaslu, dari dakwaan primair dan subsidair.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," kata Unggul Warso, Hakim Ketua Majelis.
"Menetapkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan sementara," jelasnya.
Biaya perkara ketiga terdakwa ini ditanggung oleh negara. "Dan membebankan biaya perkara ke negara," terangnya.
Majelis hakim juga memberikan pertimbangan khusus kepada terdakwa Sufiyanto.
![]() |
Para penasehat hukum terdakwa, Suryono Pane, Agung Nugroho, Martin Hamonangan, Sulamul Hadi maupun ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sedangkan penuntut umum dari kejaksaan, Wira Buana, masih memikirkan apakah menerima atau banding putusan majelis hakim.
Usai persidangan, para terdakwa saling berangkulan ke sesama terdakwa, penasehat hukum, maupun mantan dan komisioner dari Panwaslu kabupaten/kota di Jatim seperti Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Kediri, Blitar, Sampang, Bangkalan dan beberapa daerah lainnya yang menghadiri sidang putusan.
Sebelumnya, tiga terdakwa komisioner Bawaslu Jatim ini terjerat kasus korupsi dana hibah Pilgub Jatim Tahun 2013. Sufyanto didakwa karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 76 juta. Terdakwa Andreas Pardede Rp 71,5 juta dan Sri Sugeng Pujiatmiko Rp 76 juta. (roi/bdh)