Polresta Sidoarjo kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo meluncurkan program 'Easy Tilang' di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Peluncuran ini dihadiri Kepala Kajari M Sunarto, ketua Pengadilan Negeri Iva Sudewi, Wakil Bupati Nur Achmad Syaifuddin, Ketua DPRD Sulamul Hadi Nurmawan serta Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Abdul Khodir.
Pelanggar yang kena tilang bisa langsung membayar secara debit melalui kartu ATM ke mesin EDC atau Electronic Data Capture yang sudah dibawa petugas. Dengan 'Easy Tilang', maka barang bukti surat-surat tanda bukti kendaraan bermotor atau SIM bisa diambil dan tidak perlu lagi sidang Pengadilan Negeri.
![]() |
"Program ini untuk memudahkan para pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang. Tinggal menggesekan ATM ke EDC yang sudah disiapkan," kata Kapolresta Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir pada wartawan di Kantor PN Sidoarjo, Kamis (1/12/2016).
AKBP M Anwar Nasir menerangkan, pelanggar hendaknya memeriksa besaran denda tilang yang harus dibayarkan. "Akan ditunjukkan besarnya denda yang telah disediakan oleh petugas. Setelah denda dibayar maka bukti pembayaran itu untuk mengambil barang bukti," katanya.
Apabila pelanggar tidak bersedia membayar denda karena tidak membawa ATM dan uang maka pengendara tersebut wajib mengikuti sidang tilang seperti biasa di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini