Rapat kerja tindaklanjut Panitia Khusus DPRD Kota Kediri bersama eksekutif untuk membahas kerjasama antara Pemkot Kediri dengan Universitas Brawijaya itu dilakukan di Hotel Kyriad Pesona Tugu Yogyakarta, 24-27 November kemarin.
Menurut anggota Pansus Komisi C Fraksi PKB, Muzer Zaidib, pihak Pemkot Kediri tidak punya wewenang untuk membangun gedung tersebut.
"Ini hasil Pansus dan bukan omongan saya lho. Keputusannya harus berhenti," kata Muzer Zaidib saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (28/11/2016).
Sementara itu hal senada juga diungkapkan Hariyanto dari fraksi PDI-P. Ia mengaku jika hasil Pansus memutuskan agar pihak Pemkot Kediri menghentikan pembangunan UB. "Benar hasilnya dihentikan dulu. Sebab, ada dua putusan Pansus kemarin," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD, Jalan Mayor Bismo Kota Kediri.
Menurutnya, dua putusan tersebut yakni penghentian pembangunan dan MoU yang keliru lantaran belum adanya izin dari Kemenristekdikti. "Disini sudah terlihat, UB sudah legowo jika ini memang keliru. Terbukti dalam Pansus kemarin mereka tidak hadir," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, bangunan kampus yang berada di Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto itu berdiri di atas lahan seluas 23 hektar. Bangunan berlantai 3 itu dibiayai Pemkot Kediri dengan anggaran Rp 18 Miliar. (bdh/bdh)











































