Pasutri itu adalah Defa Arifiyanto (30) dan Siti, warga Perum Dadapan Permai Blok B, Sedati, Sidoarjo. Sementara sang pengedar adalah Kasno, warga Tambak Sawah, Sidoarjo.
"Ini penangkapan Oktober lalu," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Amrin Remico, Senin (28/11/2016).
Ketiga tersangka ditangkap di rumah kontrakan pasutri itu di Tambak Sawah. Saat itu Kasno hendak mengambil sabu dari pasutri itu. Dari rumah kontrakan itu petugas menyita 477 gram sabu. Sabu tersebut merupakan pasokan dari Jakarta.
Dalam kasus yang terpisah, Akbar Hari Basuki (43), warga Perum Wahyu Taman Sari Rogo, Sidoarjo juga turut ditangkap. Akbar diamankan di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan 1.950 butir pil ekstasi. Pil setan itu dikemas ke dalam 10 plastik.
Untuk pil ekstasi warna merah abu-abu yang berjumlah 975 butir dikemas dalam lima plastik. Untuk 975 butir pil yang lain yang berwarna merah biru juga dikemas dalam lima plastik. Semua barang dalam dua kasus tersebut langsung dimusnahkan. Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator. Para tersangka sendiri yang memasukkan barang bukti itu ke incinerator. (bdh/iwd)










































