Cabuli Siswi SMK, Guru Bahasa Inggris di Mojokerto Dilaporkan Polisi

Cabuli Siswi SMK, Guru Bahasa Inggris di Mojokerto Dilaporkan Polisi

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 28 Nov 2016 15:46 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Sebagai guru SMP, ulah Mohammad Khoiri (25) tak patut ditiru. Bagaimana tidak, pria asal Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri ini nekat -maaf- meremas payudara seorang siswi SMK di jalan. Pelaku diringkus warga usai melakukan perbuatan mesum itu.

Perbuatan mesum itu dilakukan Khoiri di Jalan Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Melihat korban pulang sekolah seorang diri mengendarai sepeda motor, pelaku yang dalam perjalanan menuju Kediri itu membuntuti gadis 15 tahun tersebut.

Mendekati perlintasan kereta api Dusun Wates, Desa Balongwono, muncul niat jahat pelaku. Melihat kondisi jalan sepi, guru Bahasa Inggris di salah satu SMP di Kecamatan Pare ini nekat meremas payudara korban.

"Awalnya saya hanya menggoda, kemudian di depan rel saya lihat situasi sepi, kemudian saya pegang payudaranya, adik itu kaget, kemudian adik itu jatuh," kata Khoiri kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Bukannya menolong, melihat siswi kelas X SMK itu jatuh, Khoiri justru ketakutan dan berusaha kabur. Warga sekitar yang melihat korban terjatuh sempat mengira terjadi tabrak lari. Pria yang baru tujuh bulan menikah itu pun menjadi buruan warga.

"Saya sembunyi di belakang rumah warga karena jalan buntu, kemudian ditangkap warga," tuturnya.

Setelah pelaku diringkus warga, kasus pencabulan itu baru terungkap. Korban menceritakan kepada warga perbuatan cabul guru SMP tersebut. Didampingi ibunya, siswi SMK itu melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. Sementara pelaku diserahkan warga ke polisi.

"Saya menjadi bernafsu ketika melihat payudara adik itu," ungkap Khoiri mengakui perbuatan cabulnya.

Sementara Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, tak hanya diremas dadanya, korban juga mengalami luka lecet di tangan kirinya akibat jatuh dari sepeda motor usai dicabuli pelaku.

Menurut dia, Khoiri dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. "Ancaman pidananya maksimal sembilan tahun penjara," tandasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.