Nabir diamankan dari rumah istrinya di Jalan Jati RT 02 / RW 014 Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, setelah pihak Imigrasi mendapat laporan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, SR.
Mereka diketahui telah menikah di wilayah Kampak, Trenggalek sejak 28 September 2015 dan ini telah memiliki satu anak.
Ia memanfaatkan visa wisata saat itu. Tak lama menikah, iapun kerap pulang pergi dari negaranya ke Blitar dengan menggunakan visa wisata.
"Karena mendapat laporan tersebut maka kami melakukan pendeportasian," jelas Kepala Kantor Imigrasi kelas 2 Blitar Mulkan Lekat kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
Pria itu, terang Mulkan, melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 yaitu melakukan perbuatan membuat gaduh terhadap lingkungan .
"Pejabat Imigrasi mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan administratif Keimigrasian pada WNA yang dinilai tidak membuat suasana kondusif atau melanggar peraturan di lingkungan tempat tinggalnya, " katanya.
Nabir telah dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda dengan ditumpangkan pesawat Tiger Airways.
(ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini